Bambang Widjojanto, Dosen Luar Biasa Universitas Trisakti, Dewan Etik Indonesia Corruption Watch
Tanpa tedeng aling-aling, Hamka Yandhu pada kesaksiannya di Pengadilan Khusus Tipikor secara rinci membeberkan sejawatnya sendiri. Mereka terlibat korupsi dalam kasus aliran dana BI. Tidak tanggung-tanggung, Hamka menuding sebagian besar anggota Komisi IX DPR Periode 1999-2004 yang berjumlah 52 menerima dana dari Bank Indonesia dengan nilai total Rp 21,6 miliar.
Kesaksian itu mengonfirmasi sinyalemen yang sudah lama ada di benak kebanyakan kalangan, parlemen adalah salah satu tempat transaksi hak dan kewenangan yang melekat pada dewan, yaitu pengawasan, anggaran dan legislasi. Asumsi dasar yang diajukan sangat jelas dan sederhana. Ketiga kewenangan yang melekat sangat eksesif, tetapi tanpa disertai mekanisme kontrol yang bersifat komprehensif dan efektif agar setiap penggunaan kewenangan dapat dipastikan mempunyai akuntabilitas yang tinggi
Itu sebabnya kalangan yang pesimistis selalu berujar korupsi di parlemen adalah sesuatu yang lumrah dan pasti terjadi. Apa yang dikemukakan Hamka mestinya tidak perlu membuat kita terkejut, tetapi yang justru membuat kita tercengang, Hamka mempunyai keberanian yang luar biasa membeberkan secara gamblang, kebrengsekan yang dilakukan begitu banyak anggota DPR.
Pada satu kasus aliran dana BI itu saja, ada 52 orang anggota Dewan yang terlibat atau sekitar 10 persen dari seluruh anggota. Ada ratusan masalah yang perlu diawasi. Kesemuanya potensial mengandung problem atau setidaknya dipermasalahkan sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Lihat saja kasus lainnya, Bupati Bintan Ansar Ahmad di dalam kesaksiannya pada kasus Al Amin Nasution pada Pengadilan Khusus Tipikor tanggal 28 Juli 2008 menyatakan: ”Ketua Komisi IV DPR, Jusuf Faishal dan Wakil Ketua Komisi IV Hilman Indra meminta disediakan uang sebesar 700 ribu dolar Singapura untuk semua anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 berkenaan dengan urusan pelepasan hutan lindung”.
Fakta di atas tidak dapat serta-merta dipakai untuk menuding seluruh anggota parlemen terindikasi korupsi. Namun, fakta tersebut telah memperlihatkan massifitas sikap dan perilaku koruptif serta kolusif di sebagian besar anggota Dewan.
Berbagai upaya
Di dalam situasi sedemikian, parlemen harus melakukan berbagai upaya strategis untuk meminimalisasi dampak lebih lanjut yang dapat menyebabkan DPR kehilangan dasar moralitas dan sekaligus mengalami proses delegitimasi atas hak dan kewenangannya. Citra dan kewibawaan DPR akan terus merosot tak terkendali justru di ujung akhir pengabdian pada periode 2004-2009.
Badan Kehormatan DPR harus mengubah peran tradisionalnnya sekadar menjadi guardian atas kehormatan anggota Dewan. Upaya-upaya strategis yang bersifat progresif untuk menerapkan sistem pencegahan guna meminimaliasi potensi korupsi harus dilakukan.
Rakyat tentu kian cerdas dan memerhatikan dengan saksama kasus-kasus korupsi yang kini tengah dihadapi anggota Dewan. Saya menduga rakyat tidak dapat lagi terus menerus ditipu dengan simbol dan slogan yang sama sekali bertolak belakang dengan kepentingan dan kebutuhannya. Lebih-lebih telah banyak dilakukan program smart voters dan pendidikan penyadaran agar rakyat tidak keliru memilih wakil-wakilnya.
Apalagi, sebagian kalangan juga telah meluncurkan program antipolitisi busuk. Pendeknya, rakyat potensial akan menggunakan hak politiknya secara lebih cerdas dan akan menghukum kandidat Dewan dan/atau partai yang tidak amanah mengemban tugas dan kewajibannya serta menjalankan kewenangannya.
Kasus-kasus korupsi di parlemen tidak dapat dilepaskan dari peran partai politik dan akan sangat berkaitan erat dengan pemilu 2009. Ada situasi dilematis yang harus dihadapi partai, di sebagian besar partai proses rekruitmen dan pengaderan tidak dilakukan secara sistematis dan profesional sehingga partai hanya punya kader yang terbatas jumlah dan kualitasnya.
Waktu yang kian sempit dan terbatas untuk segera mengajukan daftar calon tidak memungkinkan partai leluasa untuk mendapat kader terbaik. Partai bisa saja mengambil potensial kandidat yang bukan berasal dari kader, tetapi partai sesungguhnya tidak melakukan proses talent scouting secara maksimal.
Persoalan menjadi runyam karena adanya keterbatasan sumber daya untuk mempersiapkan proses rekrutmen, pengaderan secara optimal, dan pemenangan pemilu 2009. Ada banyak partai yang bersikap pragmatis, mempertukarkan posisi kandidat partai dalam daftar calon anggota legislatif pada pihak yang mampu memberikan kompensasi asal dapat menanggulangi keterbatasan sumber daya partai.
Jika problem hulu di partai tidak dapat dikelola secara baik maka partai akan menyumbang problem mendasar di parlemen karena para kandidat partai yang akan menjadi anggota parlemen bukanlah kandidat yang teruji dan terukur kompetensi serta integritasnya karena mereka tidak dipersiapkan secara sungguh-sungguh. Bila kondisinya seperti itu, tidak akan mungkin ada perubahan yang signifikan atas sikap dan perilaku anggota Dewan pada periode mendatang.
Kewenangan eksesif yang dimiliki anggota Dewan hanya akan menghasilkan kemudharatan bila dikelola oleh anggota Dewan yang tidak kredibel dan amanah serta akan menimbulkan kenistaan karena ketiadaan mekanisme pengawasan dan sistem akuntabilitas yang jelas. Hal lain yang juga sangat mengerikan, keterbatasan sumber daya yang dihadapi partai potensial memicu problem lainnya dan menyebabkan situasi menjadi lebih rawan.
Ada kecenderungan yang kian menguat, orang-orang partai yang memegang jabatan publik memiliki potensi untuk mengeksploitasi jabatan publiknya demi kepentingan partainya karena pemilu 2009 memerlukan biaya yang besar. Tidak hanya itu, kepala daerah tertentu yang didukung dan berafiliasi pada partai tertentu juga memiliki kemungkinan untuk menggunakan kekuasaan secara diskriminatif.
Pada situasi seperti ini, tidak hanya terjadi potensi korupsi yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan pada jabatan publik oleh kalangan partai menjadi tak terelakkan. Tetapi, juga terjadi ketidakpuasan pada sebagian kalangan atas sikap diskriminasi kepala daerah atau pejabat negara tertentu sehingga dapat mendorong munculnya instabilitas sosial.
Di sisi lainnya, kompleksitas problem seperti dikemukakan di atas merupakan tantangan bagi partai, kandidat anggota Dewan, dan siapa pun untuk mewakafkan waktu, komitmen, kompetensi, dan integritasnya untuk berladang dan berniaga di jalan kemaslahatan. Pemilu 2009 dapat menjadi momentum yang strategis untuk meluruskan niat dan iktikad agar senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat kebanyakan yang kian rentan dan terus-menerus dijadikan dhuafa dan ditindas secara sistematik.
Partai dan kader-kadernya juga dihadapkan pada situasi dilematis karena tidak semua partai akan menggunakan akal sehat yang berpijak pada nurani serta kepatuhan yang tegak lurus pada aturan pemilu. Kemenangan bukan menjadi satu-satunya tujuan karena proses demokratis yang beradab yang harus dikedepankan.
Pada situasi itu, kecurangan harus tetap ditabukan, jangan gunakan segala cara untuk menghalalkan segala hal. Semoga juga pemilu tidak justru meningkatkan kepiawaian memanipulasi simbol dan slogan yang pada akhirnya hanya menyesatkan pemilih.
ikhtisar:
– Masyarakat makin cerdas dan memerhatikan kasus-kasus korupsi yang dihadapi anggota DPR.
– Harus ada perubahan yang signifikan di Badan Kehormatan DPR.
– Perlu perubahan yang mendasar pada semua partai untuk mencegah kader yang tak bermoral.
Harian Republika, 2008-08-02 08:05:00
http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/24/news_id/2479