Zuryawan Isvandiar Zoebir’s Blog

Just another Zuryawan Isvandiar Zoebir’s Blog

Arsip untuk ‘Hukum dan Implementasinya’ Kategori

PROPOSAL PENELITIAN HUKUM

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 13 Agustus, 2008

Zuryawan Isvandiar Zoebir, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya, Jakarta, NPM. 200201026230
Tulisan ini merupakan Proposal Penelitian Hukum

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH

(Identifikasi Indikator-indikator Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Daerah di Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat)

1. Identifikasi Masalah

Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan (daerah) merupakan salah satu syarat mutlak dalam era kebebasan dan keterbukaan ini. Pengabaian terhadap faktor ini, telah menyebabkan terjadinya deviasi yang cukup signifikan terhadap tujuan pembangunan itu sendiri yaitu keseluruhan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Contoh kasus, dari sekian banyak program pembangunan bidang hukum di Kabupaten Bogor yang menyangkut isu sentral: penyusunan produk-produk hukum daerah, sosialisasi produk-produk hukum daerah, serta penegakkan produk-produk hukum daerah ternyata implementasinya di lapangan dianggap gagal (Pakuan, 2002).

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | Bertanda: , | 9 Komentar »

BANTUAN HUKUM: ARTI DAN PERANANNYA

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 10 Agustus, 2008

Zuryawan Isvandiar Zoebir, Mahasiswa Magister Pembangunan Sosial Universitas Indonesia, Angkatan III,              NPM. 8399040304

Tulisan ini merupakan paper dan merupakan tugas mata kuliah Hukum dan Pembangunan yang diberikan oleh Mulyana W. Kusumah

Bagi negara berkembang, konsepsi dan peranan dari suatu lembaga bantuan hukum hampir dapat dipastikan tidak sama dengan konsepsi dan peranan lembaga bantuan hukum di negara-negara maju, tempat lembaga ini lahir dan dibesarkan. Juga kadar campur tangan dari pemerintah terhadap eksistensi lembaga ini akan jelas sekali perbedaannya, suatu hal yang erat hubungannya dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pertumbuhan masyarakat setempat. Jika hal ini benar, maka timbul pertanyaan : sampai sejauh mana sistem kekuasaan di negara berkembang memungkinkan berkembangnya ide bantuan hukum ? Sampai dimana masyarakat setempat membutuhkan bantuan hukum ? Dalam tulisan ini, kami akan memulai pembahasan dari pertanyaan yang terakhir sepanjang menyangkut peranan bantuan hukum dan pada akhirnya menuju kepada pertanyaan pertama.


Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | Bertanda: , , , , | 1 Komentar »

PENYALAHGUNAAN DISKRESI PADA KEBIJAKAN MOBIL NASIONAL

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 10 Agustus, 2008

Zuryawan Isvandiar Zoebir, Mahasiswa Magister Pembangunan Sosial Universitas Indonesia, Angkatan III, NPM. 8399040304

Tulisan ini merupakan paper dan merupakan tugas mata kuliah Hukum dan Pembangunan yang diberikan oleh Dr. Harkristuti Harkrisnowo

A. Pendahuluan

Kajian mengenai topik ini dikategorikan kedalam lingkup hukum administrasi negara, yaitu salah satu bidang hukum yang mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi pemerintah sebagai administrator negara. Pemerintah adalah “pengurus harian” negara yang terdiri dari keseluruhan jabatan/pejabat publik yang mempunyai tugas dan wewenang politik negara serta pemerintahan.

Dalam artian yang luas, hukum administrasi negara adalah hukum mengenai penyelenggaraan segala sesuatu yang mengandung aspek policy pemerintah dan hukum publik.

Apa yang dijalankan oleh pemerintah beserta aparaturnya adalah tugas-tugas pemerintah, yaitu tugas-tugas negara yang dilimpahkan atau dibebankan kepada pemerintah. Sedangkan tugas-tugas lainnya dibebankan kepada MPR (badan konstitutif), presiden dan DPR (badan legislatif), DPR (badan pengawas politik), DPA (badan konsultasi) dan BPK (badan pengawas finansial).

Pembahasan akan kami fokuskan kepada aspek tugas-tugas pemerintah, oleh karena pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab terbanyak dan kompleks pada hampir semua bidang tugas-tugas serta diprediksikan memiliki tingkat penyalahgunaan diskresi (detournement de pouvoir) tertinggi bila dibandingkan tugas-tugas yang dibebankan kepada lembaga negara lainnya.

Diskresi (freies ermessen) adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan pada pejabat publik yang berwenang berdasarkan pendapat sendiri. Diskresi diperlukan sebagai pelengkap asas legalitas, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang, akan tetapi tidak mungkin bagi undang-undang untuk mengatur segala macam hal dalam praktek kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu diperlukan adanya kebebasan atau diskresi pada pejabat publik dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban yang dibebankan kepadanya.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | Bertanda: , , , , , , , , , | 2 Komentar »

GUNUNG ES KORUPSI DI DPR

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 4 Agustus, 2008

Suwardiman

”DPR yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi kok bisa disebut lembaga terkorup? Ini Ironis!” Reaksi tersebut di atas dilontarkan dengan percaya diri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono saat menolak hasil survei Transparansi Internasional Indonesia (TII) yang menyimpulkan bahwa DPR sebagai lembaga terkorup, Januari 2007. Survei TII yang memotret persepsi publik tentang korupsi di lembaga-lembaga negara mendapat penolakan yang cukup kuat dari para anggota Dewan. Banyak anggota DPR, termasuk sang ketua, mengaku tersinggung atas hasil yang menyebutkan lembaga tempat mereka ”mengabdikan diri” sebagai lembaga yang paling banyak korupsinya. Resistensi anggota DPR cukup kuat terhadap kritik-kritik keras yang dialamatkan kepada mereka. Beberapa bulan lalu, lagi-lagi DPR dibikin ”panas” oleh kritik pedas yang disuarakan kelompok musik Slank lewat lagu mereka yang berjudul Gosip Jalanan.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | Bertanda: , | 2 Komentar »

AGAMA BARU KORUPSI

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 1 Agustus, 2008

Umbu TW Pariangu

Bak layang-layang, negeri ini gagal menjangkau tingginya langit biru. Telanjur diremas patologi korupsi yang menjauhkannya dari visi mulia (reformasi). Kehancuran negara akibat KKN pada stadium mengerikan (Bdk Rosse-Ackerman, 1999).

Sejak upaya eliminasi korupsi dari istana, diharapkan ada komitmen dan konsistensi. Ternyata, komitmen pemerintah dilanda sindrom anualitas. Upaya meringkus koruptor surut di bawah rapuhnya hukum. Kasus DKP, BLBI, dan jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK yang menerima 660.000 dollar AS dari Artalyta, hingga maraknya suap di DPR, telah menyayat nurani bangsa.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | Bertanda: , , , , | Leave a Comment »

MASIH PERLUKAH LEMBAGA KEJAKSAAN?

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 1 Agustus, 2008

Oleh Yohanes Usfunan

Kinerja kejaksaan di negeri ini kian kurang dipercaya dengan terkuaknya kebobrokan yang ada dalam tubuh lembaga itu.

Kurangnya kepercayaan rakyat disebabkan kejaksaan tak berdaya memberantas, tetapi justru terlibat korupsi. Hal ini membuat rakyat kian skeptis.

Skandal jaksa Urip membuktikan, kejaksaan mengabaikan instruksi Presiden Yudhoyono untuk menciptakan pemerintahan yang bersih sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Keterlibatan kejaksaan sebagai ”pemain” dalam mafia peradilan dan kesan melindungi korps yang terlibat harus diakhiri. Kejaksaan perlu belajar dari keberhasilan KPK menangani korupsi. Tak mengherankan bila kalangan yang apriori bertanya, ”Masih perlukah lembaga kejaksaan?” Atau, bubarkan dan posisikan kejaksaan di bawah KPK.

Pelopor

Seharusnya kejaksaan menjadi pelopor pemberantasan KKN dan mafia peradilan. Tudingan media asing bahwa Indonesia sebagai the sick man of Asia karena korupsi seharusnya memacu kejaksaan meningkatkan pemberantasan korupsi. Sebab, korupsi di Indonesia dinilai amat parah dibanding negara lain.

Maka, Jaksa Agung harus berani menegakkan wibawa dan independensi jika ingin mempertahankan eksistensi kejaksaan. Secara konstitusional, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang terkait kekuasaan kehakiman sesuai Pasal 24 Ayat 3 UUD 1945. Sebagai lembaga pemerintahan, kejaksaan berwenang melaksanakan kekuasaan negara dalam penuntutan dan bersifat independen sesuai Pasal 1 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan.

Seandainya Jaksa Agung tegas membersihkan jajarannya sesuai Pasal 18 Ayat 1 UU Kejaksaan, Jaksa Agung sebagai pengendali tugas dan wewenang dapat dipastikan kian terhormat, apalagi menurut Pasal 8 Ayat 2 ”… jaksa bertindak untuk dan atas nama negara. Karena itu, jaksa wajib melaksanakan tugas dan wewenang berdasar hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menjaga kehormatan dan martabat profesi.

Pasal 10 Ayat 1 UU Kejaksaan menentukan, jaksa menjunjung tinggi dan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, menjalankan tugas dan wewenang, obyektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak diskriminatif dan menolak pengaruh siapa pun. Manakala prinsip-prinsip ini diaktualisasi oleh setiap jaksa, eksistensi kejaksaan akan bertahan dan dicintai rakyat.

Wewenang

Salah satu penyebab penyimpangan jaksa, mungkin karena tugas dan wewenangnya terlalu luas dalam pidana, perdata, tata usaha negara, ketertiban dan keamanan umum. Dari perspektif legislative drafting, pemberian wewenang yang terlampau luas, apalagi kabur dalam peraturan perundang-undangan, merupakan delegasi wewenang blangko (cek kosong) yang berpotensi menimbulkan arogansi dan penyalahgunaan wewenang.

Wewenang kejaksaan di bidang pidana melakukan penuntutan, melaksanakan dan mengawasi penetapan hakim dan putusan pengadilan. Wewenang lain, melakukan penyidikan tindak pidana seperti korupsi dan HAM.

Di bidang perdata dan tata usaha negara mewakili negara, kejaksaan bertindak di dalam maupun di luar pengadilan. Untuk ketertiban dan ketenteraman umum, menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan dan aliran kepercayaan, pencegahan penyalahgunaan/penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal sebagaimana diatur Pasal 30 Ayat 1-3 UU Kejaksaan.

Untuk mengefektifkan wewenang kejaksaan, perlu diidentifikasi tugas dan wewenang yang tepat melalui perubahan UU Kejaksaan. Misalnya, wewenang penanganan korupsi diserahkan kepada KPK karena, pertama, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), memerlukan penanganan profesional, intensif dan berkesinambungan.

Kedua, penanganan korupsi oleh kejaksaan belum berhasil optimal sehingga perlu ditangani KPK sebagai badan khusus yang ideal dan berani mempertahankan independensi.

Ketiga, guna mencegah kemungkinan penumpukan dan penyalahgunaan wewenang jaksa.

Keempat, perekrutan JAM sebaiknya dari nonkarier seperti akademisi dan penegak hukum yang lain agar obyektif mengendalikan dan mengawasi jaksa.

Kelima, rekrutmen penerimaan calon jaksa harus transparan, melibatkan pengawas eksternal karena disinyalir ada suap yang berdampak menyuburkan KKN.

Keenam, serahkan wewenang keamanan dan ketertiban umum kepada polisi dan ABRI, sedangkan pengawasan aliran kepercayaan dan lainnya diserahkan kepada polisi dan departemen agama. Tugas penelitian dan pengembangan hukum diserahkan kepada perguruan tinggi.

Ketujuh, kejaksaan akan tetap eksis, efektif, dan bebas KKN bila wewenang dan tugasnya dibatasi. Maka, Presiden bersama DPR perlu merevisi UU Kejaksaan.

YOHANES USFUNAN Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Denpasar

Harian Kompas, Selasa, 15 Juli 2008

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/15/00505155/masih.perlukah.lembaga.kejaksaan

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | Bertanda: , , | Leave a Comment »

TUNTASKAN SEMUANYA

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 15 Juni, 2008

Tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan telah sangat mencoreng institusi Kejaksaan Agung. Kini, persidangan Artalyta Suryani alias Ayin dimeriahkan oleh pemutaran percakapan telepon antara Ayin dan para petinggi Kejaksaan Agung. Materi percakapan itu makin memperdalam dan memperlebar guratan corengan tersebut.

Pembicaraan telepon itu tak hanya dengan Urip yang ketua Tim BLBI II, tapi juga dengan Kemas Yahya Rahman (saat itu JAM Pidsus) dan Untung Udji Santoso (JAM Datun). Saat bertelepon dengan Untung juga disebut nama Whisnu Subroto (JAM Intel) dan Antasari Azhar (ketua KPK). Uniknya, saat percakapan itu disadap KPK, Antasari justru ikut mendengarkan dari ruang penyadapan di KPK. Sebagai sesama orang kejaksaan, mereka hendak meminta tolong ke Antasari. Sedangkan para petinggi kejaksaan, patut diduga sedang berkomplot untuk melakukan operasi penyelamatan terhadap Artalyta dan Urip.

Hingga saat ini, para petinggi di kejaksaan bisa mengelak bahwa berdasarkan percakapan itu tak cukup bukti untuk menyeret mereka. Bahkan, mereka mengungkapkan sejumlah alibi. Namun sebagai rakyat, kita bisa merasakan tak mungkin ada asap jika tak ada apinya. Pada titik ini, kita akan sangat memuji Jaksa Agung Hendarman Supandji maupun Antasari jika bisa mendalami kasus ini secara sebenar-benarnya. Jika Hendarman merasa mengalami keterbatasan karena ini menyangkut orang-orang penting di sekelilingnya, maka sebaiknya kasus ini diserahkan ke KPK saja.

Kasus ini benar-benar meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Juga membenarkan dugaan-dugaan sebelumnya bahwa telah terjadi perdagangan perkara di lembaga penegak hukum. Tak heran jika kasus-kasus besar tak pernah bisa berujung di penjara. Jangankan itu, disidik pun tidak. Apalagi disidangkan. Kasus BLBI yang mencakup uang senilai sekitar Rp 600 triliun tentu jika dicepreti beberapa miliar saja tidaklah seberapa.

Jaksa Urip misalnya hanya menerima 660 ribu dolar AS atau sekitar Rp 6 miliar saja. Kita tak tahu apakah itu untuk dia sendiri atau untuk dibagi-bagi dengan sejumlah orang. Maka tak heran, jika kasus BLBI tak pernah disidangkan. Padahal, dana itulah yang kemudian menjadi utang rakyat yang membebani APBN sehingga pemerintah harus mencabuti segala subsidi dan menjual segala BUMN. Apakah uang itu cuma ditebar di lingkungan penegak hukum? Kita tak yakin.

Maka pada kesempatan ini, kita mendesak pada pemerintah untuk meninjau lagi keputusan-keputusan pemerintah sebelumnya yang terkait dengan BLBI. Misalnya, soal Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), Akta Pengakuan Utang (APU), Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), maupun Surat Keterangan Lunas (SKL).

DPR dan MPR pun memiliki kewajiban untuk melahirkan produk politik yang menjadi perintah kepada pemerintah untuk meninjau lagi semua produk tersebut, yang diduga memiliki cacat hukum. Misalnya, karena soal suap maupun karena merugikan bangsa dan negara. Dengan demikian, asas keadilan menjadi ditegakkan kembali.

Krisis yang diakibatkan kebijakan pemerintah yang salah dan perilaku lancung para konglomerat busuk telah menjadikan kemiskinan yang parah. Inilah dampaknya: jumlah penduduk miskin bertambah, tingkat kemiskinan makin dalam, kesehatan masyarakat merosot, membiaknya penyakit menular, tingkat pendidikan jatuh, maupun infrastruktur ekonomi dan sosial masyarakat di lapis bawah hancur. Pada sisi lain: skala bisnis, aset, dan rentang bisnis para pengemplang BLBI telah jauh melampaui capaian sebelum krisis. Mereka besar karena uang hasil rampokan tersebut.

Karena itu, sangat penting agar KPK atau Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara tuntas nama-nama yang muncul maupun orang-orang yang terlibat percakapan dengan Artalyta. Kita juga mendesak pada pemerintah dan parlemen untuk meninjau lagi segala kebijakan yang terkait dengan BLBI.

Harian Republika, Tajuk, 14 Juni 2008

http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=17

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | Bertanda: , , , , , , , | Leave a Comment »

MENYOAL KEBEBASAN BERAGAMA DAN KEYAKINAN

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 11 Juni, 2008

Triyanto, Dosen Mata Kuliah Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Sebelas Maret (UNS-Solo)

Isu kebebasan beragama dan berkeyakinan kembali muncul. Ada aliran-aliran baru, seperti Komunitas Eden, Alquran Suci, Al Qiyadah, dan yang paling hangat adalah kasus Ahmadiyah. Aliran baru bernuansa Islam itu mendapat banyak pertentangan dari umat Islam karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa aliran tersebut sesat. Pimpinan Komunitas Eden (Lia) dan Al-Qiyadah (Ahmad Mushadeeq) akhirnya dipenjara. Kasus Alquran Suci tidak begitu jelas penyelesaiannya karena gerakannya yang terkesan sembunyi-sembunyi.

Yang masih menyisakan konflik horizontal berkepanjangan adalah Ahmadiyah. Masih segar dalam ingatan kita bentrok antara Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni lalu. FPI menduga AKKBB telah mendukung adanya keberadaan Ahmadiyah yang menimbulkan kemarahan umat Islam.

Aliran Ahmadiyah menimbulkan gejolak terbesar. Pendukung Ahmadiyah tidak kalah kuatnya dengan penentangnya, dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid hingga para pegiat hak asasi manusia (HAM).

Bahkan, belakangan Ahmadiyah merapat ke sayap organisasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Baitul Muslimin, untuk minta perlindungan politik. Kasus ini pun masuk ke ranah politik praktis yang membuat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semakin ragu mengambil keputusan.

PDIP partai oposisi SBY. Apabila Ahmadiyah dibubarkan maka bisa memengaruhi perolehan suara SBY dan partainya pada pemilihan umum mendatang.

Saya tidak dalam kapasitas menyatakan sesat atau tidak sesat. Namun, saya akan mencoba menguraikan konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dalam perspektif HAM.

Konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia mengandung konotasi positif. Artinya, tidak ada tempat bagi ateisme atau propaganda antiagama di Indonesia. Ini sangat berbeda dengan konsep di AS yang memahami freedom of religion, baik dalam arti positif maupun negatif seperti diungkapkan Sir Alfred Denning bahwa kebebasan beragama berarti bebas untuk beribadah atau tidak beribadah, meyakini adanya Tuhan atau mengabaikannya, beragama Kristen atau agama lain atau bahkan tidak beragama (Azhary, 2004).

Deklarasi HAM
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan agama (Pasal 18). Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 18). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri. Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadatannya.

Negara berkewajiban menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, serta asal usulnya. Dalam konsep HAM, hak kebebasan beragama masuk ke ranah hak sipil dan hak politik.

Hak ini termasuk ke dalam dimensi non-derogable, artinya tidak bisa ditawar atau dikurangi dalam keadaan apa pun sehingga negara harus memenuhinya.

Pembatasan HAM
Pihak-pihak pro-Ahmadiyah menggunakan pasal-pasal di atas untuk membenarkan dan membela kelompok Ahmadiyah. Mereka menerjemahkan HAM sebagai hak yang sebebas-bebasnya termasuk dalam beragama dan berkeyakinan. Dalam pemahaman secara sempit pendapat ini dapat dibenarkan.

Namun, jangan lupa bahwa dalam HAM juga dikenal adanya kewajiban asasi manusia dan pembatasan terhadap HAM itu sendiri. Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa: (1) Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 73 UU No.39/1999 tentang HAM. Jadi, implementasi kebebasan HAM tidak boleh melanggar HAM orang lain, tidak melanggar hukum, kesusilaan, ketertiban, maupun norma agama.

Pemerintah dapat mengatur atau membatasi kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui undang-undang. Pemerintah berkewajiban membatasi manifestasi dari agama atau kepercayaan yang membahayakan hak-hak fundamental dari orang lain, khususnya hak untuk hidup, kebebasan, integritas fisik dari kekerasan, pribadi, perkawinan, kepemilikan, kesehatan, pendidikan, persamaan, melarang perbudakan, kekejaman dan juga hak-hak kaum minoritas.

Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang dapat dibatasi demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain. Di antara kelima agama resmi yang diakui oleh pemerintah yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha di Indonesia tidak pernah ada penganut agama yang satu menuntut pembubaran agama lain karena pada dasarnya masing-masing agama tersebut mempunyai ajaran yang berbeda dan tidak terkait.

Dengan demikian, kelima agama tersebut dapat hidup berdampingan, tidak ada yang merasa terganggu dan hampir tidak ada konflik. Dalam kasus Alquran Suci, Al Qiyadah, dan Ahmadiyah, kelompok ini mengklaim sebagai agama Islam, tetapi ajarannya bertentangan dengan ajaran Islam yang benar. Hal ini membuat penganut agama Islam marah karena merasa terganggu keyakinan beragamanya.

Keberadaan kelompok Alquran Suci, Al Qiyadah, dan Ahmadiyah dapat dikatakan melanggar HAM dan agama orang lain sehingga bukan pada tempatnya apabila mendukung kelompok tersebut dengan mengatasnamakan HAM. Tidak ada yang melarang mereka untuk beragama dan berkeyakinan, tetapi hendaknya tidak mengganggu penganut agama yang lain, misalnya dengan membuat agama atau kepercayaan baru yang berbeda.

Meski demikian, satu-satunya pihak yang mempunyai otoritas pembatasan HAM adalah negara. Segala bentuk kekerasan dalam mengatasi persoalan agama justru akan kontraproduktif dengan upaya penegakan HAM. Pemerintah harus segera mengambil tindakan pencegahan agar konflik horizontal tidak membesar.

Pembubaran atau pelarangan Ahmadiyah bukan satu-satunnya jalan penyelesaian. Usulan dari mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Izha Mahendra agar Ahmadiyah dinyatakan pemerintah sebagai kelompok minoritas non-Islam juga dapat menjadi jalan tengah penyelesaian konflik. Namun, usulan Yusril juga harus diikuti larangan bagi Ahmadiyah untuk menggunakan atribut dan ritual Islam. Karena meskipun dinyatakan sebagai non-Islam apabila ritualnya ada kemiripan maka tetap akan ada konflik.

Peristiwa Monas merupakan hal yang patut disesalkan. Segala bentuk kekerasan dengan alasan apa pun tetap tidak dapat dibenarkan. Semoga ke depan pemerintah tidak akan ragu-ragu dan lambat dalam memutuskan suatu hal yang rentan konflik karena akan dibayar mahal dengan biaya sosial yang tinggi.

Ikhtisar:
-Kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan dapat dibatasi demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik.
-Pemerintah dapat mengatur atau membatasi kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui undang-undang.

Repbulika, Selasa, 10 Juni 2008

http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | Bertanda: , , , | Leave a Comment »

REFORMASI PRODUKSI UNDANG-UNDANG

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 26 Mei, 2008

Satjipto Rahardjo

Cukup menarik Tajuk Kompas (16 Mei 2008) berjudul ”Produksi Undang-undang” karena membuka peluang bagi suatu diskusi tentang kedudukan dan peran undang- undang. Disajikanlah statistik berapa jumlah undang- undang yang telah dibuat sesudah reformasi dan di masa pemerintahan siapa.

Sejak awal Indonesia adalah sebuah negara hukum, maka hukum memang penting. Tetapi lebih penting lagi adalah bagaimana kita membaca dan memaknai negara hukum tersebut. Nazi Jerman juga sebuah negara hukum, tetapi membantai jutaan orang Yahudi dengan sengaja dan sistematis. Ternyata tipe negara hukum itu dapat bermacam-macam, demokratis, otoriter, bahkan ”monster”.

Pelajaran sejarah tersebut sungguh-sungguh berharga untuk mencerahkan dan mendewasakan kehidupan umat manusia dalam bernegara hukum. Kita menjadi tahu bahwa hukum itu hanya bentuk atau wadah yang di dalamnya dapat diisi dengan seribu macam keinginan dan kepentingan. Bentuk itu tidak berubah dan tidak ada hubungannya dengan isi. Dunia pasca-holocaust yang dilakukan negara hukum Nazi Jerman tentunya menjadi lebih cerdas. Memang itulah yang kemudian terjadi, seperti pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan moral kemanusiaan yang baru.

Indonesia lahir sesudah pengalaman dunia yang diciptakan para penguasa negara hukum Nazi Jerman. Para arsitek UUD 1945 tentunya sangat kuat dibayangi oleh kengerian terhadap genosida yang dilakukan negara hukum Nazi Jerman. Dengan latar belakang itulah kita membaca pikiran Supomo dan kawan-kawan bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum dan bukan negara kekuasaan semata.

Indonesia tidak boleh mengulangi sejarah dan jatuh menjadi sebuah negara yang menggunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang. UUD RI menjawab dengan kata-kata ”kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pernyataan tersebut bersifat historis dan merupakan jawaban bangsa Indonesia terhadap pembantaian kemanusiaan di dunia yang waktu itu baru saja lewat. Kekuasaan memang penting, tetapi jangan dibiarkan menjadi liar. Hukum bertugas mengendalikan kekuasaan tersebut. Hukum tak dapat mengendalikan kekuasaan, kecuali negara hukum itu memiliki komitmen terhadap moral kemanusiaan.

Dapat dikatakan, negara hukum Indonesia adalah sebuah negara hukum dengan komitmen moral kemanusiaan. Menurut saya, ini masih lebih tinggi daripada sebutan negara hukum demokratis. Dengan komitmen seperti itu, sudah sepantasnyalah apabila Indonesia menawar negara hukum macam apa yang akan dibangun di negeri ini (lihat ”Suatu Versi Indonesia tentang Rule of Law”, Kompas, 8/11/1993).

Bukan kuantitas

Undang-undang itu memang penting, tetapi janganlah diukur dari jumlah yang diproduksi. Kuantifikasi perundang-undangan dapat menjerumuskan kita kepada kediktatoran kalimat undang-undang, padahal UUD 1945 sarat dengan pesan dan kandungan moral. Konstitusi Indonesia layak disebut sebagai ”konstitusi partisan” yang memihak kepada bagian bangsa Indonesia yang kurang beruntung. Kata-kata ”sebesar-besar kemakmuran rakyat” adalah sebuah deklarasi moral yang menyentakkan.

Sejak UUD 1945 menyusui (nurture) perundang-undangan Indonesia dengan penuh pesan moral kemanusiaan, maka kita belum bernegara hukum dengan benar apabila pesan-pesan tersebut belum diwujudkan dengan nyata di semua lembaga negara.

Di dalam dunia modern undang-undang kita perlukan karena kehidupan sudah menjadi sangat kompleks sehingga membutuhkan panduan yang jelas. Untuk itulah undang-undang diperlukan. Kendati demikian, memahami dan menerima undang-undang sebagai sesuatu yang final (finite scheme) adalah kesalahan besar. Cacat undang-undang adalah sebuah kemungkinan besar yang dapat terjadi.

Oleh karena itu di muka dikatakan bahwa jangan sampai terjadi kediktatoran perundang-undangan. Saya setuju dengan kalimat dalam editorial Kompas yang mengatakan bahwa ”Hukum sejatinya diciptakan untuk kepentingan manusia”. Di dalam negara hukum Indonesia, memang seyogianya paradigma itulah yang kita pegang, yaitu ”Hukum adalah untuk manusia”. Bukan sebaliknya.

Maka sungguh celakalah apabila reformasi itu dimaknai sebagai ”reformasi produksi undang-undang” karena bangsa Indonesia tidak akan meningkat kebahagiaannya dengan cara bernegara hukum seperti itu.

Satjipto Rahardjo Guru Besar Emiritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro

Kompas, Senin, 26 Mei 2008

Sumber: http://www.kompas.com/kompascetak.php/read/xml/2008/05/26/00384676/reformasi.produksi.undang-undang

Ditulis dalam Hukum, Hukum dan Implementasinya | Bertanda: , | Leave a Comment »

HUKUM, MORAL DAN KEADILAN

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 21 Mei, 2008

Kita telah mengenal hukum sebagai suatu himpunan kaidah-kaidah yang bersifat maksa atau dengan perkataan lain suatu himpunan peraturan-peraturan yang bersifat emaksa. Peraturan-peraturan itu dibuat untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia pada saat melakukan hubungan dengan sesamanya dalam pergaulan hidup.

Selain hukum sebagai suatu himpunan peraturan, maka terdapat pula cita-cita mengenai hukum yang tumbuh dan berkembang sedemikian kuat dan mendalam sehingga dalam perasaan dan percakapan sehari-hari telah berubah menjadi suatu tuntutan hukum yang diakui dan dipertahankan.1

Anjuran bagi penguasa untuk tidak menyelundupkan kepentingan-kepentingan mereka atau kelompoknya dalam bentuk peraturan-peraturan formal yang dapat dikeluarkan berdasarkan wewenang yang dimilikinya, merupakan suatu anjuran moral atau rasa susila yang seyogyanya senantiasa ada pada batin mereka.

Kaidah moral atau kesusilaan hanya menimbulkan kewajiban-kewajiban daripada hak kepada orang-orang yang diharapkan memenuhi anjuran yang menjadi peraturan dalam nurani mereka, sehingga jika penguasa tersebut akan memandang moral atau rasa susila tersebut sebagai hak orang lain (dalam hal ini rakyat dan masyarakat bangsa), maka ia akan meninggalkan upaya penyelundupan hukum-demi kepentingan mereka yang berkedok hukum formal-dan membuat peraturan-peraturan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak. Dengan kata lain, hukum menetapkan kode moral yang lazim atau dilakukan dalam berbagai hubungan sosial dan fungsi sosial manusia atau suatu moralitas hukum yang spesifik, yang terdiri dari pencerminan pendapat-pendapat moral yang terdapat dalam masyarakat pada umumnya dan yang harus dikembangkan dalam praktik di bidang hukum, termasuk penerbitan peraturan-peraturan oleh penguasa yang memiliki wewenang untuk itu.

Akhirnya, hukum sebagai keseluruhan dapat dilihat sebagai penggabungan moralitas/keadilan sosial, terhadap mana individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi pemerintah harus senantiasa mengorientasikan tingkah lakunya. Karena tuntuan masyarakat dapat sangat berbeda dengan pembuat hukum, maka mereka sebaiknya kita harus menduga bahwa konsepsi-konsepsi mengenai kewajaran sosial, politik, ekonomi, dan khususnya kewajaran hukum, seperti yang tercantum dalam hukum harus merupakan perwujudan moralitas sosial.

Selanjutnya, berdasarkan keyakinan bahwa hukum merupakan penggabungan moralitas sosial maka kami mencoba melakukan pengujian sederhana mengenai efektivitas pemberlakuan produk perundang-undangan dalam masyarakat dengan menggunakan 3 (tiga) alat uji yaitu: substansi hukum (legal substance) , struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture).

Asumsi yang mendasari tema ini ialah bahwa hukum bisa, atau, seringkali bertentangan dengan moralitas atau keadilan sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana serta dalam kondisi mana hukum-sebagai perangkat paling khas dalam masyarakat modern untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat dan melaksanakan kebijakan-dapat dipakai untuk tujuan keadilan sosial.

Dari hasil analisis yang dilakukan oleh Karl Marx terhadap pembuatan undang-undang didapatkan ciri-ciri kekuasaan hukum dalam masyarakat kapitalis, yaitu wataknya yang palsu, dimana keinginan atau kenyataan yang ada dalam masyarakat dirumuskan berdasarkan keinginan-keinginan pihak yang berkepentingan melalui baju rasionalitas hukum formal dan dengan cara seperti itu kekuasaan hukum dinyatakan berlaku. Tetapi apabila kepentingan-kepentingan kelas terbentur asas-asas hukum yang telah ditegakkan, maka dibuatlah pengecualian-pengecualian dan terjadilah penyimpangan dari asas-asas hukum tersebut yang dibuat dalam bentuk yang (seolah-olah) formal juga, yang menurut Marx disebut sebagai ketidakjujuran kelas yang berkuasa terhadap hukum 2

Gambaran Marx seperti itu ternyata terjadi pula di Indonesia terutama di masa Orde Baru, hukum yang diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dengan sangat mudah diputarbalikkan oleh penguasa (pemerintah) demi mengamankan kepentingan-kepentingan mereka. Mereka yang membuat peraturan, mereka pula yang paling pertama melakukan pelanggaran atau membuat pengecualian-pengecualian. Secara teknis legal formal, pengaturan-pengaturan yang dibuat oleh penguasa kadang-kadang terlihat sangat valid dalam materinya, namun acapkali substansi materi peraturan tersebut ternyata hanya untuk melindungi kepentingan-kepentingan penguasa atau pihak yang berada dibelakangnya.

Terjadi penyelelundupan-penyelundupan kepentingan yang terjadi pada penerapan hukum, sehingga yang muncul pada materi perundang-undangan tampak dari luar sah dan valid namun dilihat dari segi substansinya terlihat sangat immoral, artinya seringkali merupakan perwujud penipuan-penipuan terhadap rakyat dan bangsa Indonesia.

Sistem atau struktur hukum Indonesia yang merupakan warisan sistem hukum Belanda, berangkat dari pemikiran-pemikiran eropa kontinental dimana positivisme mengalir sangat kuat, hukum diwujudkan lebih kepada perangkat aturan-aturan tertulis dan acapkali mengabaikan sumber-sumber hukum lain seperti adat-istiadat, kebiasaan dan yurisprudensi yang lebih banyak merupakan perwujudan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Saya berpendapat, bahwa sistem hukum Erapa kontinental hanya dapat berlaku efektif dan efisien pada masyarakat-masyarakat yang telah memiliki kesadaran atau mental hukum (legal culture) yang sangat tinggi seperti pada negara-negara yang telah maju, sementara di Indonesia dimana pemerintah dan masyarakatnya belum sepenuhnya sadar akan supremasi hukum tampaknya akan lebih cocok apabila diberlakukan sistem hukum yang dianut seperti pada negara-negara Anglo Saxon, dimana hukum tercipta melalui kesadaran yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri, yang tidak melulu terpatok dalam buku-buku perundang-undangan yang kaku.

Kelemahan lain dapat saya gambarkan disini bahwa asas tata urutan perundang-undangan (Tap MPRS No. XX Tahun 1966) yang mengacu kepada teori stufenbau des recht seringkali ternyata dalam pelaksanaannya di Indonesia diputarbalikkan, seperti misalnya Keputusan-keputusan Presiden yang seharusnya melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ternyata acapkali menyimpang atau bahkan bertentangan dengan undang-undang yang seharusnya dipedomani. Atau seringkali kita jumpai bentuk-bentuk peraturan yang secara limitatif telah diatur, ternyata dalam kenyataannya muncul bentuk-bentuk lain seperti Keputusan Bersama Menteri.

Berdasarkan atas hal-hal tersebut, menurut pendapat saya, sudah saatnya Indonesia memikirkan perubahan-perubahan secara mendasar pada sistem hukumnya, sehingga dapat secara fleksibel mengakomodasi perubahan-perubahan materi perundang-undangan seperti yang telah digambarkan di atas, sehingga tidak akan ada lagi hujatan yang dialamatkan kepada pemerintah bahwa selama ini ternyata tidak konsisten melaksanakan asas-asas yang berlaku umum dalam dunia ilmu hukum.

Dengan demikian, hukum harus senantiasa berada dimuka, guna mengantisipasi perubahan-perubahan mendasar yang sangat cepat terjadi pada masyarakat sehingga permasalahan-permasalahan yang berkembang di masyarakat akan segera mendapatkan jawaban dan pemecahannya sedini dan sesegera mungkin, dan jika kita merujuk kepada pendapat seorang penganut pragmatisme hukum dari Amerika Serikat yaitu Roscoe Pound dikatakan bahwa hukum harus dijadikan sebagai alat pembaruan sosial (law as a tool of social engineering).

Dalam hukum, moralitas diinterpretasikan dalam berbagai cara. Pertama, sebagai larangan atas perbuatan immoral yang terdiri atas perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada orang-orang atau pada masyarakat, misalnya pencurian atau pembakaran dan kegiatan yang tidak menimbulkan kerugian seperti itu misalnya dalam hal pelarangan pelacuran dan pelanggaran-pelanggaran lainnya dalam bidang moralitas seksual dan kesusilaan umum.

Kedua, hukum menetapkan kode moral yang lazim dilakukan dalam berbagai hubungan sosial dan fungsi sosial. Misalnya hukum kontrak, mengharuskan cara-cara tertentu bagi pihak-pihak yang terikat dalam hubungan-hubungan kontrak. Hukum perburuhan berisi berbagai peraturan moral bagi interaksi antara majikan dan buruh. Terdapat juga peraturan-peraturan yang bersifat indisipliner bagi berbagai profesi penting, seperti misalnya profesi-profesi dokter, ahli hukum dan wartawan.

Ketiga, terdapat suatu moralitas hukum yang spesifik, yang terdiri dari pencerminan pendapat-pendapat moral yang terdapat dalam masyarakat pada umumnya dan yang dikembangkan dalam praktik di bidang hukum dan yang terikat dalam lembaga-lembaga dan ajaran-ajaran hukum. Moralitas hukum ini merupakan bidang khusus para ahli hukum dan para sarjana hukum. Seringkali moralitas ini harus dilindungi terhadap pendapat mayoritas dan terhadap kepentingan-kepentingan politik dan sosial yang penting, misalnya, asas proses hukum yang wajar dalam pengadilan-pengadilan terhadap teroris politik. Disini kita menjumpai peraturan-peraturan dan asas-asas hukum yang spesifik bagi pemakaian dan pelaksanaan peraturan-peraturan lainnya, seperti asas bahwa tidak seorangpun boleh dihukum kecuali jika ia terbukti bersalah karena melanggar peraturan hukum yang diumumkan dan diketahui sebelumnya, dan kecuali jika ia telah diberi kesempatan untuk didengar dan untuk membela dirinya.

KESADARAN HUKUM YANG BENAR DAN KESADARAN HUKUM YANG PALSU

Hukum terutama merupakan gejala kebudayaan maupun gejala komunikatif, yaitu gejala antar hubungan (hubungan antara manusia denga manusia, hubungan antara manusia dan masyarakat atau golongan, dan sebagainya). Dalam pergaulan kemasyarakatan, hukum mempunyai arti penting sebagai sumber hubungan sebab- karena hukum sekaligus menetapkan apa yang baik dan apa yang buruk, apa yang patut dan apa yang tidak patut, juga menetapkan corak dan sifat perbuatan manusia, kadang-kadang membatasi keleluasaan bergerak tetapi juga kadang-kadang melonggarkan keleluasaan bergerak itu. Yang menjadi persoalan utama bukanlah kemungkinan turut sertanya tangan kuat (polisi negara, jaksa atau hakim) atau kemampuan mayoritas dalam badan yang berwenang menentukan sanksi atau hukuman yang tertinggi atau terakhir untuk menyelenggarakan kehendaknya, tetapi justru kepercayaan atau keyakinan bahwa sesuatu peraturan hukum harus dilaksanakan, biarpun dengan digunakannya paksaan fisik. Penyelenggaraan peraturan hukum terutama bukanlah persoalan paksaan psikis. Paling utama adalh kepercayaan atau keyakinan orang banyak bahwa sesuatu peraturan hukum adalah benar dan seharusnya ditaati. Hukum dibentuk berdasarkan pelbagai ide atau anggapan dan tujuan pergaulan, atau masyarakat hukum adalah benar dan seharusnya ditaati. Hukum dibentuk berdasarkan pelbagai ide atau anggapan dan tujuan pergaulan, atau masyarakat hukum adalah mempertahankan, menjelaskan dan melaksanakan anggapan-anggapan tersebut. Ide atau anggapan terpenting dalam hukum itu adalah asas-asas dan kategori-kategori atau konsep-konsep yang menentukan corak dan sifat negara hukum pada umumnya (dan yang dirumuskan oleh pemikir-pemikir borjuis, yaitu asas-asas seperti rule of law, legalitas, acara di muka pengadilan menurut konsepsi bahwa terdakwa diberi hak penuh untuk membela diri dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada keputusan hakim, kebebasan penuh untuk membuat perjanjian.

*)Makalah penulis saat menuntut ilmu pada Magister Hukum, Program Pasca Sarjana, Universitas Jayabaya, Jakarta.

1 Van Kan dan J.H. Beekhuis, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

2 A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial Buku I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1988

Ditulis dalam Hukum, Hukum dan Implementasinya | Bertanda: , , , , , , , , , | Leave a Comment »