Zuryawan Isvandiar Zoebir’s Blog

Just another Zuryawan Isvandiar Zoebir’s Blog

Arsip untuk ‘Hukum’ Kategori

BAYANG-BAYANG CULTUURSTELSEL DAN DOMEIN VERKLARING DALAM PRAKTIK POLITIK AGRARIA

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 7 Nopember, 2008

Hedar Laudjeng dan Arimbi HP

Pendahuluan

Usai Perang Diponegoro, Pemerintah Hindia Belanda dibelit kesulitan keuangan yang parah. Untuk mengatasinya, maka pemerintah Hindia Belanda melakukan eksploitasi secara besar-besaran melalui sistem perkebunan negara (cultuurstelsel) atau yang populer disebut sebagai sistem tanam paksa. Sistem ini mengharuskan petani untuk menanam jenis tenaman ekspor milik pemerintah seperti tebu, kopi, nila dan tembakau pada seperlima bagian dari luas tanah pertaniannya. Atau bekerja cuma-cuma pada perkebunan negara selama 66 hari dalam setahun.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum | yang berkaitan: , , , , , , , , | 3 Komentar »

JUAL BELI HUKUM

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 29 Agustus, 2008

Jual beli ada hukumnya, tetapi hukum tidak boleh dijual dan tidak bisa dibeli. Hukum wajib ditegakkan, sekalipun terhadap diri sendiri, keluarga, maupun sanak famili.
Bahkan, Alquran dengan tegas melarang adanya diskriminasi antara orang kaya dan miskin di depan hukum. Allah SWT berfirman, ”Hai orang-orang beriman, jadilah kalian orang yang menegakkan keadilan dan menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri kalian sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allahlah yang lebih patut (engkau takuti) daripada keduanya.” (QS An-Nisaa` [4]: 135).
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum | yang berkaitan: , , , , | Leave a Comment »

COMPARATIVE LAW-LEGAL HISTORY-LEGAL ETHNOLOGY

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 13 Agustus, 2008

Zuryawan Isvandiar Zoebir, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya, Jakarta, NPM. 200201026230. Tulisan ini merupakan tugas Mata Kuliah Sejarah Hukum yang diberikan oleh Dr. Satya Arinanto, S.H.

1. Jelaskan hubungan antara ilmu sejarah hukum (legal history) dengan berbagai bidang ilmu pengetahuan lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam buku An Introduction to Comparative Law yang ditulis Konrad Zweigert dan Hein Kötz!

Istilah ilmu sejarah hukum (legal history) biasanya diasosiasikan dengan satu paham pemikiran hukum yaitu mazhab sejarah dengan salah satu eskponennya yang paling terkenal adalah Carl von Savigny disamping Burke, Puchta dan Hugo.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum | yang berkaitan: , , | Leave a Comment »

PROPOSAL PENELITIAN HUKUM

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 13 Agustus, 2008

Zuryawan Isvandiar Zoebir, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya, Jakarta, NPM. 200201026230
Tulisan ini merupakan Proposal Penelitian Hukum

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH

(Identifikasi Indikator-indikator Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Daerah di Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat)

1. Identifikasi Masalah

Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan (daerah) merupakan salah satu syarat mutlak dalam era kebebasan dan keterbukaan ini. Pengabaian terhadap faktor ini, telah menyebabkan terjadinya deviasi yang cukup signifikan terhadap tujuan pembangunan itu sendiri yaitu keseluruhan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Contoh kasus, dari sekian banyak program pembangunan bidang hukum di Kabupaten Bogor yang menyangkut isu sentral: penyusunan produk-produk hukum daerah, sosialisasi produk-produk hukum daerah, serta penegakkan produk-produk hukum daerah ternyata implementasinya di lapangan dianggap gagal (Pakuan, 2002).

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | yang berkaitan: , | 9 Komentar »

HUKUM KONSITUSI

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 13 Agustus, 2008

NAMA : ZURYAWAN ISVANDIAR ZOEBIR

NPM : 200201026230

MT KULIAH : HUKUM KONSTITUSI

DOSEN : PROF. DR. H.R. SRI SOEMANTRI MARTOSOEWIGNJO, S.H.

TANGGAL : 18 JUNI 2004

1. Tidak ada satu negara pun di dunia yang tidak mempunyai konstitusi. Apa hubungan antara konstitusi dan negara?

Jawab :

Yang dimaksud dengan konstitusi menurut Bryce ialah kerangka masyarakat politik, yang diorganisir berdasarkan hukum, yang membentuk lembaga-lembaga permanen dengan tugas dan wewenang tertentu. Dengan demikian konstitusi adalah kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak rakyat, dan hubungan antara kedua hal tersebut. Berdasarkan pendapat Phillips, konstitusi digunakan dalam dua pengertian yakni konstitusi dalam arti abstrak dan dalam arti kongkrit. Yang dimaksud dengan konstitusi abstrak adalah sistem hukum, kebiasaan dan konvendi yang menetapkan susunan dan wewenang alat perlengkapan negara dan dan mengatur hubungan alat perlengkapan negara itu satu dengan yang lain dan dengan warga negara. Sedangkan konstitusi dalam arti kongkrit adalah dokumen yang berisi hukum konstitusi yang sangat penting yang ditetapkan secara resmi. Konstitusi dalam arti kongkrit itu juga disebut undang-undang dasar (UUD).

Dari uraian mengenai konstitusi di atas, hubungan antara konstitusi dan negara secara implisit tergambarkan dalam beberapa kalimat: “negara yang berdasar konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahnya, hak-hak rakyatnya dan hubungan antara kekuasaan pemerintah dan hak-hak warga negaranya itu diatur hukum. Negara konstitusional adalah negara yang kehidupannya didasarkan pada konstitusi yang bersifat nasional dan demokratis.” Suatu konstitusi dikatakan bersifat nasional bila konstitusi itu dilandasi kesadaran bernegara satu dari para penyusunnya. Sementara itu suatu konstitusi dikatakan demokratis bila konstitusi itu didasarkan pada kesepakatan rakyatnya, yang berarti kekuasaan/kedaulatan kenegaraan yang tertinggi
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum | yang berkaitan: , | 2 Komentar »

MENGAPA ORANG MENAATI HUKUM

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 11 Agustus, 2008

(Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum dari L.J. Van Apeldoorn)

Zuryawan Isvandiar Zoebir, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya, Jakarta, NPM. 200201026230
Tulisan ini merupakan Paper dan merupakan tugas Mata Kuliah Filsafat Hukum yang diberikan oleh Prof. Dr. Ir.
J.H. Sinaulan, S.E., S.H./ Dr. R. Lina Sinaulan, S.H., S.E., M.M.

A. Pendahuluan

Filsafat hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mendasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang “hakikat hukum”, “tentang dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum”, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar itu, filsafat hukum bisa dibandingkan dengan dengan ilmu hukum positif. Sekalipun sama-sama menggarap hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang sangat berbeda. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asas-asas, peraturan-peraturan, bidang-bidang serta sistem hukumnya sendiri.


Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Filsafat Hukum | yang berkaitan: , , | Leave a Comment »

BANTUAN HUKUM: ARTI DAN PERANANNYA

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 10 Agustus, 2008

Zuryawan Isvandiar Zoebir, Mahasiswa Magister Pembangunan Sosial Universitas Indonesia, Angkatan III,              NPM. 8399040304

Tulisan ini merupakan paper dan merupakan tugas mata kuliah Hukum dan Pembangunan yang diberikan oleh Mulyana W. Kusumah

Bagi negara berkembang, konsepsi dan peranan dari suatu lembaga bantuan hukum hampir dapat dipastikan tidak sama dengan konsepsi dan peranan lembaga bantuan hukum di negara-negara maju, tempat lembaga ini lahir dan dibesarkan. Juga kadar campur tangan dari pemerintah terhadap eksistensi lembaga ini akan jelas sekali perbedaannya, suatu hal yang erat hubungannya dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pertumbuhan masyarakat setempat. Jika hal ini benar, maka timbul pertanyaan : sampai sejauh mana sistem kekuasaan di negara berkembang memungkinkan berkembangnya ide bantuan hukum ? Sampai dimana masyarakat setempat membutuhkan bantuan hukum ? Dalam tulisan ini, kami akan memulai pembahasan dari pertanyaan yang terakhir sepanjang menyangkut peranan bantuan hukum dan pada akhirnya menuju kepada pertanyaan pertama.


Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | yang berkaitan: , , , , | 1 Komentar »

PENYALAHGUNAAN DISKRESI PADA KEBIJAKAN MOBIL NASIONAL

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 10 Agustus, 2008

Zuryawan Isvandiar Zoebir, Mahasiswa Magister Pembangunan Sosial Universitas Indonesia, Angkatan III, NPM. 8399040304

Tulisan ini merupakan paper dan merupakan tugas mata kuliah Hukum dan Pembangunan yang diberikan oleh Dr. Harkristuti Harkrisnowo

A. Pendahuluan

Kajian mengenai topik ini dikategorikan kedalam lingkup hukum administrasi negara, yaitu salah satu bidang hukum yang mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi pemerintah sebagai administrator negara. Pemerintah adalah “pengurus harian” negara yang terdiri dari keseluruhan jabatan/pejabat publik yang mempunyai tugas dan wewenang politik negara serta pemerintahan.

Dalam artian yang luas, hukum administrasi negara adalah hukum mengenai penyelenggaraan segala sesuatu yang mengandung aspek policy pemerintah dan hukum publik.

Apa yang dijalankan oleh pemerintah beserta aparaturnya adalah tugas-tugas pemerintah, yaitu tugas-tugas negara yang dilimpahkan atau dibebankan kepada pemerintah. Sedangkan tugas-tugas lainnya dibebankan kepada MPR (badan konstitutif), presiden dan DPR (badan legislatif), DPR (badan pengawas politik), DPA (badan konsultasi) dan BPK (badan pengawas finansial).

Pembahasan akan kami fokuskan kepada aspek tugas-tugas pemerintah, oleh karena pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab terbanyak dan kompleks pada hampir semua bidang tugas-tugas serta diprediksikan memiliki tingkat penyalahgunaan diskresi (detournement de pouvoir) tertinggi bila dibandingkan tugas-tugas yang dibebankan kepada lembaga negara lainnya.

Diskresi (freies ermessen) adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan pada pejabat publik yang berwenang berdasarkan pendapat sendiri. Diskresi diperlukan sebagai pelengkap asas legalitas, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang, akan tetapi tidak mungkin bagi undang-undang untuk mengatur segala macam hal dalam praktek kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu diperlukan adanya kebebasan atau diskresi pada pejabat publik dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban yang dibebankan kepadanya.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | yang berkaitan: , , , , , , , , , | 2 Komentar »

GUNUNG ES KORUPSI DI DPR

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 4 Agustus, 2008

Suwardiman

”DPR yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi kok bisa disebut lembaga terkorup? Ini Ironis!” Reaksi tersebut di atas dilontarkan dengan percaya diri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono saat menolak hasil survei Transparansi Internasional Indonesia (TII) yang menyimpulkan bahwa DPR sebagai lembaga terkorup, Januari 2007. Survei TII yang memotret persepsi publik tentang korupsi di lembaga-lembaga negara mendapat penolakan yang cukup kuat dari para anggota Dewan. Banyak anggota DPR, termasuk sang ketua, mengaku tersinggung atas hasil yang menyebutkan lembaga tempat mereka ”mengabdikan diri” sebagai lembaga yang paling banyak korupsinya. Resistensi anggota DPR cukup kuat terhadap kritik-kritik keras yang dialamatkan kepada mereka. Beberapa bulan lalu, lagi-lagi DPR dibikin ”panas” oleh kritik pedas yang disuarakan kelompok musik Slank lewat lagu mereka yang berjudul Gosip Jalanan.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | yang berkaitan: , | 2 Komentar »

AGAMA BARU KORUPSI

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 1 Agustus, 2008

Umbu TW Pariangu

Bak layang-layang, negeri ini gagal menjangkau tingginya langit biru. Telanjur diremas patologi korupsi yang menjauhkannya dari visi mulia (reformasi). Kehancuran negara akibat KKN pada stadium mengerikan (Bdk Rosse-Ackerman, 1999).

Sejak upaya eliminasi korupsi dari istana, diharapkan ada komitmen dan konsistensi. Ternyata, komitmen pemerintah dilanda sindrom anualitas. Upaya meringkus koruptor surut di bawah rapuhnya hukum. Kasus DKP, BLBI, dan jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK yang menerima 660.000 dollar AS dari Artalyta, hingga maraknya suap di DPR, telah menyayat nurani bangsa.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | yang berkaitan: , , , , | Leave a Comment »