Zuryawan Isvandiar Zoebir’s Blog

Just another Zuryawan Isvandiar Zoebir’s Blog

Arsip untuk Agustus 1st, 2008

BUYA HAMKA DAN PALESTINA

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 1 Agustus, 2008

Buya Haji Abdul Malik Karim Amrullah gelar Datuk Indomo yang akrab dengan panggilan Buya Hamka, lahir 16 Februari 1908, di Ranah Minangkabau, desa kampung Molek, Sungai Batang, di tepian danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Buya Hamka yang bergelar Tuanku Syaikh, gelar pusaka yang diberikan ninik mamak dan Majelis Alim-Ulama negeri Sungai Batang – Tanjung Sani, 12 Rabi’ul Akhir 1386 H/ 31 Juli 1966 M, pernah mendapatkan anugerah kehormatan Doctor Honoris Causa dari Universitas al-Azhar, 1958, Doktor Honoris Causa dari Universitas Kebangsaan Malaysia, 1974, dan gelar Pengeran Wiroguno dari pemerintah Indonesia.

Buya Hamka adalah seorang ulama yang memiliki ‘izzah, tegas dalam aqidah dan toleran dalam masalah khilafiyah. Beliau sangat peduli terhadap urusan umat Islam, sehingga tidak mengherankan, di dalam dakwahnya, baik berupa tulisan maupun lisan, ceramah, pidato atau khutbah selalu menekankan tentang ukhuwah Islamiyah, menghindari perpacahan dan mengingatkan umat untuk peduli terhadap urusan kaum muslimin.

Ketika dihembuskan opini tentang cerdas dan pintarnya orang-orang Yahudi Israel, sehingga dapat mengalahkan pasukan Arab dalam perang Arab-Israel. Maka Buya meluruskan pemahaman tersebut melalui tulisan beliau di dalam Tafsir Al-Azhar, Juzu’ 1, halaman 221:

“Sebab yang utama bukan itu, Yang terang ialah karena orang Arab khususnya dan Islam umumnya telah lama meninggalkan senjata batinnya yang jadi sumber dari kekuatannya. Orang – orang yang berperang menangkis serangan Israel atau ingin merebut Palestina sebelum tahun 1967 itu, tidak lagi menyebut-nyebut Islam.

Islam telah mereka tukar dengan Nasionalisme Jahiliyah, atau Sosialisme ilmiah ala Marx. Bagaimana akan menang orang Arab yang sumber kekuatannya ialah imannya, lalu meninggalkan iman itu, malahan barangsiapa yang masih mempertahankan idiologi Islam, dituduh Reaksioner. Nama Nabi Muhammad sebagai pemimpin dan pembangun dari bangsa Arab telah lama ditinggalkan, lalu ditonjolkan Karl Marx, seorang Yahudi.

Jadi untuk melawan Yahudi mereka buangkan pemimpin mereka sendiri, dan mereka kemukakan pemimpin Yahudi. Dalam pada itu kesatuan akidah kaum Muslimin telah dikucar-kacirkan oleh ideologi – ideologi lain, terutama mementingkan bangsa sendiri. Sehingga dengan tidak bertimbang rasa, di Indonesia sendiri, di saat orang Arab sedang bersedih karena kekalahan, Negara Republik Indonesia yang penduduknya 90% pemeluk Islam, tidaklah mengirimkan utusan pemerintah buat mengobati hati negara-negara itu, melainkan mengundang Kaisar Haile Selassie, seorang Kaisar Kristen yang berjuang dengan gigihnya menghapus Islam dari negaranya.

Ahli–ahli Fikir Islam modern telah sampai kepada kesimpulan bahwasanya Palestina dan Tanah Suci Baitul Maqdis, tidaklah akan dapat diambil kembali dari rampasan Yahudi (zionis) itu, sebelum orang Arab khususnya dan orang–orang Islam seluruh dunia umumnya, mengembalikan pangkalan fikirannya kepada Islam. Sebab, baik Yahudi dengan Zionisnya, atau negara-negara Kapitalis dengan Christianismenya, yang membantu dengan moril dan materil berdirinya Negara Israel itu, keduanya bergabung jadi satu melanjutkan Perang Salib secara modern, bukan untuk menentang Arab karena dia Arab, melainkan menentang Arab karena dia Islam”.

Di Juzu’ VI, halaman 307, Buya juga menjelaskan konspirasi negara-negara Eropa dan Amerika dalam pendirian “ Negara Israel”, “Yaitu mereka jajah Palestina, mereka rampas dari tangan Turki. Lalu diserahkan oleh Menteri Luar Negeri Inggris, Lord Boulfour (seorang Yahudi), kepada kaum Zionis, gerakan Yahudi terbesar di zaman ini, supaya mereka membuat negara di sana. Sehabis Perang Dunia Kedua disuruhlah orang Yahudi membentuk Negara Israel di Palestina”.

Buya Hamka berpulang ke Rahmatullah, 24 Juli 1981, telah meninggalkan warisan dan pelajaran yang sangat berharga untuk ditindak lanjuti oleh genarasi Islam, yaitu istiqamah dalam berjuang, menjaga persatuan umat dan peduli terhadap urusan kaum Muslimin.

“Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”(QS: Al-Hasyr/59: 10). (fn).

Selasa, 19 Peb 2008

http://www.eramuslim.com/berita/tha/8219055129-buya-hamka-dan-palestina.htm


Ditulis dalam Tokoh | Bertanda: , , , , , , | Leave a Comment »

AGAMA BARU KORUPSI

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 1 Agustus, 2008

Umbu TW Pariangu

Bak layang-layang, negeri ini gagal menjangkau tingginya langit biru. Telanjur diremas patologi korupsi yang menjauhkannya dari visi mulia (reformasi). Kehancuran negara akibat KKN pada stadium mengerikan (Bdk Rosse-Ackerman, 1999).

Sejak upaya eliminasi korupsi dari istana, diharapkan ada komitmen dan konsistensi. Ternyata, komitmen pemerintah dilanda sindrom anualitas. Upaya meringkus koruptor surut di bawah rapuhnya hukum. Kasus DKP, BLBI, dan jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK yang menerima 660.000 dollar AS dari Artalyta, hingga maraknya suap di DPR, telah menyayat nurani bangsa.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | Bertanda: , , , , | Leave a Comment »

MASIH PERLUKAH LEMBAGA KEJAKSAAN?

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 1 Agustus, 2008

Oleh Yohanes Usfunan

Kinerja kejaksaan di negeri ini kian kurang dipercaya dengan terkuaknya kebobrokan yang ada dalam tubuh lembaga itu.

Kurangnya kepercayaan rakyat disebabkan kejaksaan tak berdaya memberantas, tetapi justru terlibat korupsi. Hal ini membuat rakyat kian skeptis.

Skandal jaksa Urip membuktikan, kejaksaan mengabaikan instruksi Presiden Yudhoyono untuk menciptakan pemerintahan yang bersih sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Keterlibatan kejaksaan sebagai ”pemain” dalam mafia peradilan dan kesan melindungi korps yang terlibat harus diakhiri. Kejaksaan perlu belajar dari keberhasilan KPK menangani korupsi. Tak mengherankan bila kalangan yang apriori bertanya, ”Masih perlukah lembaga kejaksaan?” Atau, bubarkan dan posisikan kejaksaan di bawah KPK.

Pelopor

Seharusnya kejaksaan menjadi pelopor pemberantasan KKN dan mafia peradilan. Tudingan media asing bahwa Indonesia sebagai the sick man of Asia karena korupsi seharusnya memacu kejaksaan meningkatkan pemberantasan korupsi. Sebab, korupsi di Indonesia dinilai amat parah dibanding negara lain.

Maka, Jaksa Agung harus berani menegakkan wibawa dan independensi jika ingin mempertahankan eksistensi kejaksaan. Secara konstitusional, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang terkait kekuasaan kehakiman sesuai Pasal 24 Ayat 3 UUD 1945. Sebagai lembaga pemerintahan, kejaksaan berwenang melaksanakan kekuasaan negara dalam penuntutan dan bersifat independen sesuai Pasal 1 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan.

Seandainya Jaksa Agung tegas membersihkan jajarannya sesuai Pasal 18 Ayat 1 UU Kejaksaan, Jaksa Agung sebagai pengendali tugas dan wewenang dapat dipastikan kian terhormat, apalagi menurut Pasal 8 Ayat 2 ”… jaksa bertindak untuk dan atas nama negara. Karena itu, jaksa wajib melaksanakan tugas dan wewenang berdasar hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menjaga kehormatan dan martabat profesi.

Pasal 10 Ayat 1 UU Kejaksaan menentukan, jaksa menjunjung tinggi dan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, menjalankan tugas dan wewenang, obyektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak diskriminatif dan menolak pengaruh siapa pun. Manakala prinsip-prinsip ini diaktualisasi oleh setiap jaksa, eksistensi kejaksaan akan bertahan dan dicintai rakyat.

Wewenang

Salah satu penyebab penyimpangan jaksa, mungkin karena tugas dan wewenangnya terlalu luas dalam pidana, perdata, tata usaha negara, ketertiban dan keamanan umum. Dari perspektif legislative drafting, pemberian wewenang yang terlampau luas, apalagi kabur dalam peraturan perundang-undangan, merupakan delegasi wewenang blangko (cek kosong) yang berpotensi menimbulkan arogansi dan penyalahgunaan wewenang.

Wewenang kejaksaan di bidang pidana melakukan penuntutan, melaksanakan dan mengawasi penetapan hakim dan putusan pengadilan. Wewenang lain, melakukan penyidikan tindak pidana seperti korupsi dan HAM.

Di bidang perdata dan tata usaha negara mewakili negara, kejaksaan bertindak di dalam maupun di luar pengadilan. Untuk ketertiban dan ketenteraman umum, menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan dan aliran kepercayaan, pencegahan penyalahgunaan/penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal sebagaimana diatur Pasal 30 Ayat 1-3 UU Kejaksaan.

Untuk mengefektifkan wewenang kejaksaan, perlu diidentifikasi tugas dan wewenang yang tepat melalui perubahan UU Kejaksaan. Misalnya, wewenang penanganan korupsi diserahkan kepada KPK karena, pertama, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), memerlukan penanganan profesional, intensif dan berkesinambungan.

Kedua, penanganan korupsi oleh kejaksaan belum berhasil optimal sehingga perlu ditangani KPK sebagai badan khusus yang ideal dan berani mempertahankan independensi.

Ketiga, guna mencegah kemungkinan penumpukan dan penyalahgunaan wewenang jaksa.

Keempat, perekrutan JAM sebaiknya dari nonkarier seperti akademisi dan penegak hukum yang lain agar obyektif mengendalikan dan mengawasi jaksa.

Kelima, rekrutmen penerimaan calon jaksa harus transparan, melibatkan pengawas eksternal karena disinyalir ada suap yang berdampak menyuburkan KKN.

Keenam, serahkan wewenang keamanan dan ketertiban umum kepada polisi dan ABRI, sedangkan pengawasan aliran kepercayaan dan lainnya diserahkan kepada polisi dan departemen agama. Tugas penelitian dan pengembangan hukum diserahkan kepada perguruan tinggi.

Ketujuh, kejaksaan akan tetap eksis, efektif, dan bebas KKN bila wewenang dan tugasnya dibatasi. Maka, Presiden bersama DPR perlu merevisi UU Kejaksaan.

YOHANES USFUNAN Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Denpasar

Harian Kompas, Selasa, 15 Juli 2008

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/15/00505155/masih.perlukah.lembaga.kejaksaan

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | Bertanda: , , | Leave a Comment »