Zuryawan Isvandiar Zoebir’s Blog

Just another Zuryawan Isvandiar Zoebir’s Blog

Arsip untuk Juni, 2008

PEMERIKSAAN PARA JAKSA

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 21 Juni, 2008

Kita perlu bertanya, apakah yang hendak dicari dari pemeriksaan para jaksa–termasuk para jaksa agung muda (JAM)–terkait kasus suap jaksa BLBI? Pemeriksaan berlangsung sejak awal pekan ini. Dan, kemarin, Jaksa Agung Muda (JAM) Perdata dan Tata Usaha Negara, Untung Udji Santoso, mendapatkan giliran. Besok jatah mantan JAM Pidsus, Kemas Yahya Rahman. Lusa pemeriksaan JAM Intel, Whisnu Subroto. Sayangnya, kita membaca gelagat, semua rangkaian ini hanyalah persoalan pemeriksaan etik, bukan hukum.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Berita | Bertanda: , , , , , , | Leave a Comment »

SELAMAT JALAN DELIAR NOER

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 20 Juni, 2008

Bila awan tebal telah sirna

matahari menguaknya dengan perkasa

dunia akan cerah.

Bagi penikmat buku-buku politik, bait puisi di atas tentu tak asing. Kata-kata sarat makna itu tertera di lembaran awal karya monumental Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional: Kisah dan Analisis Perkembangan Politik Indonesia 1945-1965.

Pemikir politik yang telah melahirkan sejumlah masterpiece itu telah berpulang ke Rahmatullah, Rabu pagi (18/6), pukul 10.30 WIB, dalam usia 82 tahun. Inna lillahi wa inna ilaihi raajiun. Semua berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya.

Namun, seperti bait puisi indah itulah keadaan Deliar Noer saat disemayamkan. ”Wajah beliau bersih sekali. Seakan-akan beliau masih bernapas,” tutur pengamat politik, Fachry Ali, usai mengunjungi rumah duka di Jl Swadaya Raya No 7-9, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Fachry pun menyaksikan pemandangan yang juga mengharukan di sana. Yang menjadi imam shalat jenazah adalah Dian Noer, anak tunggal Deliar Noer. ”Ini menarik. Artinya, beliau bisa mendidik anaknya,” kata Fachry yang dihubungi Republika, kemarin petang.

Sejumlah tokoh melayat ke Jl Swadaya Raya, antara lain sejarawan, Taufik Abdullah; sastrawan, Taufiq Ismail; pendidik, Arif Rahman; pengamat politik, Arbi Sanit; ulama, Didin Hafidhuddin; dan aktivis dari Komite Waspada Orde Baru, Judilherry Justam.

Kepergian Deliar Noer terbilang mendadak. Menurut seorang cucunya, Syafa Sakina Noer, almarhum sempat mengaku sangat lelah. Pihak keluarga pun berniat membawanya ke rumah sakit. ”Namun, kakek hanya minta dibelikan obat terlebih dulu sebelum ke RS,” tutur Syafa.

Deliar Noer masuk ICU RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Selasa (17/6) siang, dan meninggal keesokan harinya. Menurut pihak keluarga, almarhum memang menderita penyakit gula dan jantung. Menurut rencana, jenazah almarhum dimakamkan di TPU Karet, hari ini (19/6), pukul 09.00 WIB. Deliar Noer lahir di Medan Kota, Sumatra Utara, 9 Februari 1926, itu meninggalkan seorang istri, Zahara D Noer, dan Dian M Noer.

Teguh
Di mata Fachry Ali, Deliar Noer adalah seorang scholar sejati. Sejumlah buku telah dihasilkannya. Selain Partai Islam di Pentas Nasional, Fachry Ali juga menunjuk karya monumental lain, seperti The Modernist Muslim Movement 1900-1942 (Oxford) dan Mohammad Hatta: Biografi Politik (LP3ES).

”Keunggulan terbesar dalam karya-karya beliau adalah menggunakan data primer. Bila ingin tahu kondisi tahun 1930-an, dia mencari surat kabar tahun 1930-an. Selain itu, laporan intelijen, notulen rapat, dan wawancara langsung. Beliau intelektual sejati. Jarang ada yang seperti beliau di Indonesia,” kata Fachry.

Deliar Noer tercatat sebagai doktor pertama dalam bidang ilmu politik di Indonesia. Partai Islam di Pentas Nasional merupakan pengembangan tesisnya untuk mengambil master di Universitas Cornell, AS. Adapun The Modernist Muslim Movement merupakan tesisnya untuk mengambil PhD di universitas yang sama.

Deliar Noer-lah salah seorang peletak dasar-dasar pengembangan ilmu politik di Indonesia. ”Saat ini, yang seperti beliau, yang masih tersisa di Indonesia, hanya Taufik Abdullah. Kecerdasan dan integritasnya sama-sama hebat,” kata Fachry.

Tapi, bukan hanya etos keilmuannya yang membuat seorang Deliar Noer pantas dikenang, melainkan integritasnya. Dia menjabat Rektor IKIP Jakarta pada 1967-1974. Meski pernah menjadi staf ahli presiden Soeharto pada 1966-1968, dia tetap kritis. Sampai akhirnya, dia pun harus membayarnya dengan melepas jabatan rektor.

Sebelumnya, Deliar Noer juga terpaksa mundur dari dosen Universitas Sumatra Utara (USU) pada 1963-1965 karena dituduh anti-Nasakom. Dia kemudian mengajar di UI, Seskoad, Seskoal, Seskoau, dan Lemhannas pada periode sebelum dia mengkritik Soeharto lewat pidato pengukuhan guru besar di IKIP.

Dibungkam di dalam negeri, Deliar Noer hengkang ke Australia. Guru besar UI ini menjadi dosen di Universitas Griffith (1976-1987) dan Research Fellow Australian National University, Canberra (1975). Dia juga rajin berceramah ke berbagai negara.

Ketika keadaan sudah mulai reda, mantan guru SMA Muhammadiyah Jakarta dan pegawai Deplu ini kembali mengajar di sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air, medio 1980-an. Antara lain, menjadi dekan dan wakil rektor Universitas Nasional (Unas).

Ketika reformasi bergulir, Deliar Noer tak ingin tinggal diam. Visinya tentang politik Islam diterjemahkannya di tataran praksis dengan mendirikan Partai Umat Islam (PUI). Tak sebrilian gagasan-gagasan politiknya yang sampai kini masih menjadi rujukan utama, PUI hanya menjadi partai kecil.

”Saat mendirikan partai, saya bilang ‘Pak Deliar guru saya. Tapi, Pak Deliar bukan politisi. Itu bukan dunia Pak Deliar’. Tak seperti Cak Nur, beliau memang percaya bahwa partai Islam sebagai political means tidak masalah didirikan karena sesuai undang-undang dan demokrasi,” kata Fachry.

Bukan hanya itu, Fachry Ali juga mengenang Deliar Noer sebagai seorang demokrat sejati. ”Beliau bahkan memperjuangkan agar larangan memilih bagi mantan anggota PKI dan keturunannya dihilangkan,” katanya.

Melihat sikap dan tindakannya, orang seperti Deliar Noer kerap digolongkan sebagai Islam politik. Tapi, Deliar Noer sendiri, dalam salah satu tulisannya Islam dan Politik, mempersoalkan pemilahan Islam politik, Islam kultural, Islam struktural, dan sebagainya.

Menurut dia, selain bermasalah secara teoretis, pembelahan-pembelahan itu mengingatkan ajaran Snouck Hurgronje tentang Islam ibadah dan Islam politik.

Harian Republika, Kamis, 19 Juni 2008

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=338103&kat_id=3

Ditulis dalam Tokoh | Bertanda: , , , , | Leave a Comment »

KEJAKSAAN BUTUH WAJAH BARU

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 15 Juni, 2008

Jaksa Agung Perintahkan Pemeriksaan terhadap Tiga Jaksa

Jakarta, Kompas – Terungkapnya perkara korupsi, dan percakapan antara terdakwa kasus penyuapan pada jaksa dan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, membuat kejaksaan kehilangan wibawa dan legitimasi moral yang parah. Diperlukan perombakan dengan wajah baru, menggantikan jaksa lama yang diduga terlibat skandal.

Demikian diungkapkan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dalam perbincangan di rumah dinasnya, Jakarta, Sabtu (14/6). ”Pembenahan itu tak ada cara lain selain memunculkan wajah baru yang lebih bersih. Cuma itu saja. Kejaksaan Agung harus diisi tenaga yang bersih,” ujarnya.

Secara terpisah, guru besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, T Gayus Lumbuun, meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji, dengan keyakinannya, membebastugaskan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang namanya disebut atau terlibat pembicaraan dengan Artalyta Suryani alias Ayin, terdakwa kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Tindakan tegas itu perlu, selain untuk tetap menjaga citra Kejagung, juga untuk memudahkan pemeriksaan internal Kejagung serta pemeriksaan di pengadilan.

Seperti diberitakan, Artalyta sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2 Maret 2008, menghubungi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso. Dalam percakapan yang diperdengarkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu disebutkan pula nama Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto dan sejumlah nama lain. Percakapan itu mengesankan adanya skenario untuk ”mengamankan” Artalyta dari penangkapan KPK karena memberikan 660.000 dollar AS, atau lebih dari Rp 6 miliar, kepada Urip. Urip adalah Koordinator Tim Jaksa yang memeriksa kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang melibatkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Artalyta dan Urip ditangkap KPK di Jakarta Selatan, di rumah yang selama ini diketahui milik Sjamsul (Kompas, 12-14/6).

Sangat ironis

Wapres mengemukakan, ”Terungkapnya skandal di Kejagung terkait kasus BLBI oleh KPK itu adalah kenyataan pahit, yang menandakan gagalnya upaya perbaikan di lembaga itu. Kita akui sesuai kenyataan, tingkat keberhasilannya masih rendah meski sekarang mulai bergerak ke atas.”

Terungkapnya kasus korupsi di Kejagung, serta percakapan antara pejabat Kejagung dan terdakwa, kata Wapres, juga sangat ironis. Skandal itu menjadi ironis karena sekaligus membenarkan dan membuktikan sinyalemen selama ini tentang adanya mafia peradilan di mana-mana.

”Terungkapnya skandal itu, pada sisi lain hebat sebab menunjukkan tingkat pemberantasan korupsi di Indonesia sudah tinggi. Kita luar biasa dalam pemberantasan korupsi sebab bupati, gubernur, anggota DPR, mantan kepala polisi, dan jaksa diringkus. Optimisme kita pun muncul justru karena skandal itu,” ujarnya.

Wapres menegaskan, Kejagung harus berbenah diri. ”Seorang pejabat yang terkena kasus tidak punya lagi legitimasi moral dan wibawa. Ia tidak bisa lagi memimpin anak buahnya,” ujarnya.

Terkait materi pembicaraan antara Untung dan Artalyta yang disadap dan diungkapkan KPK, Wapres mengaku terkejut. ”Sadapan telepon itu murni dan tanpa tekanan. Untung surprised kenapa sebesar itu? Mungkin di bawah melaporkan salah atau sudah dipangkas,” ujar Wapres.

Skandal di kejaksaan itu, kata Wapres, memukul pemerintah. Namun, pembenahan kejaksaan tetap bisa dilakukan dalam waktu singkat. Keyakinannya didasarkan pembicaraannya dengan konsultan Tim Antikorupsi dari Hongkong yang jadi acuan KPK.

Selain itu, karena gerak KPK yang memiliki kekuatan dan kewenangan ekstra, menurut Wapres, ketakutan masih menghantui sejumlah pengambil keputusan di setiap tingkatan. Keputusan pun dilarikan ke atas. ”Di bawah tidak mau mengambil keputusan. Dirjen lempar ke menteri, menteri ke wapres, dan saya ke presiden,” ujarnya.

Pemerintah mengapresiasi keberanian KPK. Meski bukan bagian dari pemerintah, KPK selalu dalam koordinasi Presiden sebagai Kepala Negara.

Pemeriksaan tiga jaksa

Di Semarang, Hendarman Supandji menginstruksikan Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo untuk memeriksa tiga jaksa yang terlibat pembicaraan dengan Artalyta, Senin besok. Ketiga jaksa itu adalah Untung Udji, Kemas Yahya Rahman (mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), dan Urip. ”Saya sudah instruksikan. Pemeriksaan mulai Senin besok,” ujar Hendarman di Universitas Diponegoro, Sabtu.

Hendarman juga akan meminta klarifikasi Artalyta. Pengumpulan keterangan dari beberapa pihak yang terlibat dalam pembicaraan akan menentukan jenis sanksi yang akan diterapkan pada jaksa yang diduga terlibat.

”Kami masih terus mengumpulkan keterangan, apakah nanti akan dijerat dengan pasal korupsi atau pelanggaran etika,” katanya.

Mengenai Komisi Kejaksaan yang merekomendasikan penyelidikan internal terkait kasus Urip, untuk mencari kemungkinan adanya jaksa lain yang terlibat, Hendarman mengaku siap menjalankannya. ”Kami akan melakukan untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih sesuai harapan masyarakat,” katanya.

Gayus, yang juga anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, menegaskan, majelis hakim Pengadilan Khusus Tipikor juga harus memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan dan memeriksa jaksa, baik yang disebut maupun terlibat pembicaraan dengan Artalyta. Keterangan tersebut bisa jadi bukti yuridis dan pintu masuk pengembangan pemeriksaan kasus suap itu. (inu/a03/tra)

Harian Kompas, Minggu, 15 Juni 2008

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/15/0204146/kejaksaan.butuh.wajah.baru

Ditulis dalam Berita | Bertanda: , , , , , , , | Leave a Comment »

TUNTASKAN SEMUANYA

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 15 Juni, 2008

Tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan telah sangat mencoreng institusi Kejaksaan Agung. Kini, persidangan Artalyta Suryani alias Ayin dimeriahkan oleh pemutaran percakapan telepon antara Ayin dan para petinggi Kejaksaan Agung. Materi percakapan itu makin memperdalam dan memperlebar guratan corengan tersebut.

Pembicaraan telepon itu tak hanya dengan Urip yang ketua Tim BLBI II, tapi juga dengan Kemas Yahya Rahman (saat itu JAM Pidsus) dan Untung Udji Santoso (JAM Datun). Saat bertelepon dengan Untung juga disebut nama Whisnu Subroto (JAM Intel) dan Antasari Azhar (ketua KPK). Uniknya, saat percakapan itu disadap KPK, Antasari justru ikut mendengarkan dari ruang penyadapan di KPK. Sebagai sesama orang kejaksaan, mereka hendak meminta tolong ke Antasari. Sedangkan para petinggi kejaksaan, patut diduga sedang berkomplot untuk melakukan operasi penyelamatan terhadap Artalyta dan Urip.

Hingga saat ini, para petinggi di kejaksaan bisa mengelak bahwa berdasarkan percakapan itu tak cukup bukti untuk menyeret mereka. Bahkan, mereka mengungkapkan sejumlah alibi. Namun sebagai rakyat, kita bisa merasakan tak mungkin ada asap jika tak ada apinya. Pada titik ini, kita akan sangat memuji Jaksa Agung Hendarman Supandji maupun Antasari jika bisa mendalami kasus ini secara sebenar-benarnya. Jika Hendarman merasa mengalami keterbatasan karena ini menyangkut orang-orang penting di sekelilingnya, maka sebaiknya kasus ini diserahkan ke KPK saja.

Kasus ini benar-benar meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Juga membenarkan dugaan-dugaan sebelumnya bahwa telah terjadi perdagangan perkara di lembaga penegak hukum. Tak heran jika kasus-kasus besar tak pernah bisa berujung di penjara. Jangankan itu, disidik pun tidak. Apalagi disidangkan. Kasus BLBI yang mencakup uang senilai sekitar Rp 600 triliun tentu jika dicepreti beberapa miliar saja tidaklah seberapa.

Jaksa Urip misalnya hanya menerima 660 ribu dolar AS atau sekitar Rp 6 miliar saja. Kita tak tahu apakah itu untuk dia sendiri atau untuk dibagi-bagi dengan sejumlah orang. Maka tak heran, jika kasus BLBI tak pernah disidangkan. Padahal, dana itulah yang kemudian menjadi utang rakyat yang membebani APBN sehingga pemerintah harus mencabuti segala subsidi dan menjual segala BUMN. Apakah uang itu cuma ditebar di lingkungan penegak hukum? Kita tak yakin.

Maka pada kesempatan ini, kita mendesak pada pemerintah untuk meninjau lagi keputusan-keputusan pemerintah sebelumnya yang terkait dengan BLBI. Misalnya, soal Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), Akta Pengakuan Utang (APU), Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), maupun Surat Keterangan Lunas (SKL).

DPR dan MPR pun memiliki kewajiban untuk melahirkan produk politik yang menjadi perintah kepada pemerintah untuk meninjau lagi semua produk tersebut, yang diduga memiliki cacat hukum. Misalnya, karena soal suap maupun karena merugikan bangsa dan negara. Dengan demikian, asas keadilan menjadi ditegakkan kembali.

Krisis yang diakibatkan kebijakan pemerintah yang salah dan perilaku lancung para konglomerat busuk telah menjadikan kemiskinan yang parah. Inilah dampaknya: jumlah penduduk miskin bertambah, tingkat kemiskinan makin dalam, kesehatan masyarakat merosot, membiaknya penyakit menular, tingkat pendidikan jatuh, maupun infrastruktur ekonomi dan sosial masyarakat di lapis bawah hancur. Pada sisi lain: skala bisnis, aset, dan rentang bisnis para pengemplang BLBI telah jauh melampaui capaian sebelum krisis. Mereka besar karena uang hasil rampokan tersebut.

Karena itu, sangat penting agar KPK atau Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara tuntas nama-nama yang muncul maupun orang-orang yang terlibat percakapan dengan Artalyta. Kita juga mendesak pada pemerintah dan parlemen untuk meninjau lagi segala kebijakan yang terkait dengan BLBI.

Harian Republika, Tajuk, 14 Juni 2008

http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=17

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | Bertanda: , , , , , , , | Leave a Comment »

INILAH CUPLIKAN PEMBICARAAN ARTALYTA-URIP

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 15 Juni, 2008

JAKARTA, SENIN - Bukti rekaman percakapan antara Artalyta Suryani-Urip Tri Gunawan serta Artalyta-Untung Uji Santoso (saat itu menjabat Jaksa Muda Perdata Umum) mengungkapkan rancangan (setting) konferensi pers Kejaksaan Agung tentang penghentian penyelidikan kasus BLBI oleh Urip.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Berita | Bertanda: , , , , , , , | Leave a Comment »

MAKIN LEMAH, KEPERCAYAAN TERHADAP HUKUM

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 14 Juni, 2008

Mendengar percakapan telepon antara Artalita dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso seperti terungkap dalam persidangan beberapa hari lalu, bulu kuduk kita berdiri. Kesan yang terungkap dalam percakapan itu antara lain terasa akrab antara keduanya dalam mengatur strategi pasca penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK. Tentu saja percakapan itu bukan percakakapan orang-orang kelas teri karena yang diperbincangkan adalah” bapak-bapak kita di Kejaksaan Agung”. Sebuah percakapan yang bernilai tinggi karena di dalamnya ada jumlah uang miliaran dan penyelamatan tokoh-tokoh seperti biasa terungkap dalam film-film mafia.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Berita | Bertanda: , , , , , , , , | 1 Komentar »

PERCAKAPAN KEMAS YAHYA RAHMAN DAN ARTALYTA SURYANI

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 14 Juni, 2008

(Setelah Pengumuman SP3 Kasus BLBI Syamsul Nursalim)

KYR: … kami tanyakan sedikit, Ay.. ha ha ha

AS: Siaap, tinggal ini…

KYR: sudah, sudah apa, jelas itu gamblang, sudah ngga ada permasalahan lagi. Beres bagi kita.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Berita | Bertanda: , , , , , | Leave a Comment »

SKENARIO SELAMATKAN AYIN

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 12 Juni, 2008

Jamdatun Mengarahkan Alibi

Jakarta, Kompas-Kejaksaan Agung merancang skenario untuk menyelamatkan Artalyta Suryani alias Ayin dengan cara menangkap Artalyta terlebih dahulu sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menangkapnya. Artalyta diminta untuk mengarang cerita agar uang yang diberikan kepada jaksa Urip Tri Gunawan tidak ada kaitannya dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang ditangani kejaksaan.

Skenario ini terungkap dalam percakapan telepon antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Untung Udji Santoso dan Artalyta Suryani beberapa menit setelah jaksa Urip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2 Maret 2008.

Percakapan telepon antara Untung dan Artalyta diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6).

Percakapan telepon antara Untung dan Artalyta ini tercatat pada tanggal 2 Maret 2008 pukul 17.48.

U (Untung): Halo?

A (Artalyta): Halo, Mas, ini Ayin, Mas (suara Artalyta terdengar panik).

U: Oh, ada apa, Dik?

A: Urip, Mas. Saya pakai nomor lain sekarang. Urip, Mas, tertangkap KPK.

U: Hah?

A: Dia mau eksekusi, biasa, tanda terima kasih.

U: Perkara apa?
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Berita | Bertanda: , , | Leave a Comment »

MENYOAL KEBEBASAN BERAGAMA DAN KEYAKINAN

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 11 Juni, 2008

Triyanto, Dosen Mata Kuliah Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Sebelas Maret (UNS-Solo)

Isu kebebasan beragama dan berkeyakinan kembali muncul. Ada aliran-aliran baru, seperti Komunitas Eden, Alquran Suci, Al Qiyadah, dan yang paling hangat adalah kasus Ahmadiyah. Aliran baru bernuansa Islam itu mendapat banyak pertentangan dari umat Islam karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa aliran tersebut sesat. Pimpinan Komunitas Eden (Lia) dan Al-Qiyadah (Ahmad Mushadeeq) akhirnya dipenjara. Kasus Alquran Suci tidak begitu jelas penyelesaiannya karena gerakannya yang terkesan sembunyi-sembunyi.

Yang masih menyisakan konflik horizontal berkepanjangan adalah Ahmadiyah. Masih segar dalam ingatan kita bentrok antara Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni lalu. FPI menduga AKKBB telah mendukung adanya keberadaan Ahmadiyah yang menimbulkan kemarahan umat Islam.

Aliran Ahmadiyah menimbulkan gejolak terbesar. Pendukung Ahmadiyah tidak kalah kuatnya dengan penentangnya, dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid hingga para pegiat hak asasi manusia (HAM).

Bahkan, belakangan Ahmadiyah merapat ke sayap organisasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Baitul Muslimin, untuk minta perlindungan politik. Kasus ini pun masuk ke ranah politik praktis yang membuat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semakin ragu mengambil keputusan.

PDIP partai oposisi SBY. Apabila Ahmadiyah dibubarkan maka bisa memengaruhi perolehan suara SBY dan partainya pada pemilihan umum mendatang.

Saya tidak dalam kapasitas menyatakan sesat atau tidak sesat. Namun, saya akan mencoba menguraikan konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dalam perspektif HAM.

Konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia mengandung konotasi positif. Artinya, tidak ada tempat bagi ateisme atau propaganda antiagama di Indonesia. Ini sangat berbeda dengan konsep di AS yang memahami freedom of religion, baik dalam arti positif maupun negatif seperti diungkapkan Sir Alfred Denning bahwa kebebasan beragama berarti bebas untuk beribadah atau tidak beribadah, meyakini adanya Tuhan atau mengabaikannya, beragama Kristen atau agama lain atau bahkan tidak beragama (Azhary, 2004).

Deklarasi HAM
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan agama (Pasal 18). Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 18). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri. Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadatannya.

Negara berkewajiban menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, serta asal usulnya. Dalam konsep HAM, hak kebebasan beragama masuk ke ranah hak sipil dan hak politik.

Hak ini termasuk ke dalam dimensi non-derogable, artinya tidak bisa ditawar atau dikurangi dalam keadaan apa pun sehingga negara harus memenuhinya.

Pembatasan HAM
Pihak-pihak pro-Ahmadiyah menggunakan pasal-pasal di atas untuk membenarkan dan membela kelompok Ahmadiyah. Mereka menerjemahkan HAM sebagai hak yang sebebas-bebasnya termasuk dalam beragama dan berkeyakinan. Dalam pemahaman secara sempit pendapat ini dapat dibenarkan.

Namun, jangan lupa bahwa dalam HAM juga dikenal adanya kewajiban asasi manusia dan pembatasan terhadap HAM itu sendiri. Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa: (1) Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 73 UU No.39/1999 tentang HAM. Jadi, implementasi kebebasan HAM tidak boleh melanggar HAM orang lain, tidak melanggar hukum, kesusilaan, ketertiban, maupun norma agama.

Pemerintah dapat mengatur atau membatasi kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui undang-undang. Pemerintah berkewajiban membatasi manifestasi dari agama atau kepercayaan yang membahayakan hak-hak fundamental dari orang lain, khususnya hak untuk hidup, kebebasan, integritas fisik dari kekerasan, pribadi, perkawinan, kepemilikan, kesehatan, pendidikan, persamaan, melarang perbudakan, kekejaman dan juga hak-hak kaum minoritas.

Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang dapat dibatasi demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain. Di antara kelima agama resmi yang diakui oleh pemerintah yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha di Indonesia tidak pernah ada penganut agama yang satu menuntut pembubaran agama lain karena pada dasarnya masing-masing agama tersebut mempunyai ajaran yang berbeda dan tidak terkait.

Dengan demikian, kelima agama tersebut dapat hidup berdampingan, tidak ada yang merasa terganggu dan hampir tidak ada konflik. Dalam kasus Alquran Suci, Al Qiyadah, dan Ahmadiyah, kelompok ini mengklaim sebagai agama Islam, tetapi ajarannya bertentangan dengan ajaran Islam yang benar. Hal ini membuat penganut agama Islam marah karena merasa terganggu keyakinan beragamanya.

Keberadaan kelompok Alquran Suci, Al Qiyadah, dan Ahmadiyah dapat dikatakan melanggar HAM dan agama orang lain sehingga bukan pada tempatnya apabila mendukung kelompok tersebut dengan mengatasnamakan HAM. Tidak ada yang melarang mereka untuk beragama dan berkeyakinan, tetapi hendaknya tidak mengganggu penganut agama yang lain, misalnya dengan membuat agama atau kepercayaan baru yang berbeda.

Meski demikian, satu-satunya pihak yang mempunyai otoritas pembatasan HAM adalah negara. Segala bentuk kekerasan dalam mengatasi persoalan agama justru akan kontraproduktif dengan upaya penegakan HAM. Pemerintah harus segera mengambil tindakan pencegahan agar konflik horizontal tidak membesar.

Pembubaran atau pelarangan Ahmadiyah bukan satu-satunnya jalan penyelesaian. Usulan dari mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Izha Mahendra agar Ahmadiyah dinyatakan pemerintah sebagai kelompok minoritas non-Islam juga dapat menjadi jalan tengah penyelesaian konflik. Namun, usulan Yusril juga harus diikuti larangan bagi Ahmadiyah untuk menggunakan atribut dan ritual Islam. Karena meskipun dinyatakan sebagai non-Islam apabila ritualnya ada kemiripan maka tetap akan ada konflik.

Peristiwa Monas merupakan hal yang patut disesalkan. Segala bentuk kekerasan dengan alasan apa pun tetap tidak dapat dibenarkan. Semoga ke depan pemerintah tidak akan ragu-ragu dan lambat dalam memutuskan suatu hal yang rentan konflik karena akan dibayar mahal dengan biaya sosial yang tinggi.

Ikhtisar:
-Kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan dapat dibatasi demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik.
-Pemerintah dapat mengatur atau membatasi kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui undang-undang.

Repbulika, Selasa, 10 Juni 2008

http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16

Ditulis dalam Hukum dan Implementasinya | Bertanda: , , , | Leave a Comment »

PEMBERDAYAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DAERAH*)

Ditulis oleh Zuryawan Isvandiar Zoebir di/pada 8 Juni, 2008

Oleh : Zuryawan IsvandiarZoebir, Mahasiswa Magister Manajemen Pembangunan Sosial FISIP-UI

Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah merupakan salah satu syarat mutlak dalam era kebebasan dan keterbukaan ini. Pengabaian terhadap faktor ini, terbukti telah menyebabkan terjadinya deviasi yang cukup signifikan terhadap tujuan pembangunan itu sendiri yaitu keseluruhan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemborosan keuangan negara merupakan implikasi lain deviasi tersebut. Proses pelibatan partisipasi masyarakat lokal dalam implementasi proyek-proyek pembangunan di tingkat kabupaten/kota, terbukti telah berhasil membawa perubahan-perubahan mendasar dalam peningkatan kesejahteraan keluarga-keluarga pedesaan (John Clark:1995; John Friedmann:1992). Lebih lanjut Gunawan Sumodiningrat (1996) mengemukakan bahwa pemihakan dan pemberdayaan masyarakat—dalam keseluruhan rangkaian penyusunan program-program pembangunan, perlu diyakini oleh aparatur pemerintah (daerah) sebagai strategi yang tepat untuk menggalang kemampuan ekonomi nasional, sehingga mampu berperan secara nyata dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya, keyakinan itu juga perlu terus ditanamkan dalam diri aparatur yang secara fungsional menangani proses-proses penyusunanan program pada kabupaten/kota untuk selanjutnya ditingkatkan serta dimasyarakatkan, kemudian yang terpenting dan juga menjadi tantangan utama adalah bagaimana menerjemahkannya dalam usaha-usaha yang nyata. Upaya-upaya ke arah tersebut tidak secara serta merta dapat terwujud dan tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan, melainkan harus melalui proses berliku-liku yang akan menghabiskan banyak waktu serta tenaga, dan tampaknya harus dilakukan oleh aparatur yang memiliki integritas dan hati nurani yang jernih, karena dalam pelaksanaannya dalam masyarakat akan banyak mempergunakan mekanisme komunikasi timbal balik, mendengar dan menampung dengan penuh kesabaran, dan sikap toleransi dalam menghadapi pandangan yang berbeda (community approach).

Dimasa depan, masyarakat sendirilah yang akan memainkan peran utama dalam pengimplementasian program-program pembangunan didaerahnya, sedangkan kelompok luar yaitu NGOs akan bertindak sebagai fasilitator, dinamisator, katalisator, mediator dan komunikator, serta peran pemerintah (daerah) lebih merupakan pelengkap dan penunjang termasuk menentukan aturan dasar permainannya. Bagi aparatur pemerintah, NGOs maupun masyarakat, implementasi program-program pembangunan harus dianggap sebagai suatu proses belajar sosial (John Clark : 1995; John Friedmann : 199), melalui proses evaluasi terhadap segala hal yang telah dicapai dalam pelaksanaan proyek, serta mempelajari berbagai kendala yang dihadapi. Perubahan mendasar tampaknya sangat perlu dilakukan disini, oleh karena existing condition yang terjadi pada hampir seluruh pemerintah daerah, peran-peran kontributor, fasilitator, dinamisator, katalisator, mediator dan komunikator penyusunan konsep-konsep dan ide-ide pembangunan seperti yang sering kita baca pada media-massa, seringkali dominan berada pada pemerintah (daerah). Proses belajar sosial yang seyogyanya terjadi pada implementasi proyek-proyek pembangunan—khususnya di desa-desa—tersebut tidak pernah terjadi, bahkan jika kita pandang secara ekstrim maka yang terjadi adalah hal sebaliknya yaitu dengan apa yang dinamakan dengan upaya pembodohan masyarakat.

Jika kita perhatikan dengan seksama, aturan main proses penyusunan program-program pembangunan yang dilakukan selama ini sesungguhnya merupakan mekanisme ideal, artinya berniat mengakomodasikan sebesar-besarnya aspirasi masyarakat (desa). Proses penyusunan program pembangunan, dilakukan melalui tahapan-tahapan yang dimulai dari tingkat desa yaitu kegiatan musyawarah pembangunan desa, kemudian dibawa ke tingkat kecamatan melalui diskusi unit daerah kerja pembangunan, demikian seterusnya hingga disalurkan di tingkat kabupaten/kota yang melibatkan lintas unit-unit kerja kabupaten/kota. Namun mengapa mekanisme yang cukup baik tersebut tetap dianggap kurang dapat mengakomodasikan hal-hal yang sesungguhnya diinginkan masyarakat ? Seperti yang telah dikemukakan di atas, kesalahan tentu akan dialamatkan kepada tidak dilakukannya secara sungguh-sungguh participant observation atau grounded research oleh aparatur yang terlibat secara fungsional dalam proses penyusunan program-program pembangunan, kepada masyarakat desa dimana proyek-proyek pembangunan tersebut berlokasi. Jika dilakukan secara benar, penerapan mekanisme tersebut memastikan terjadinya identifikasi yang menyeluruh dan mendalam hingga ke tingkat grassroots terhadap yang sesungguhnya dibutuhkan masyarakat, walaupun harus melalui proses-proses yang akan menghabiskan banyak waktu dan tenaga.

Lebih jauh, David C. Korten (1990) mengidentifikasikan banyaknya faktor yang ditemukan dan turut memperburuk citra kinerja penyusunan program-program pembangunan (daerah), antara lain yang dianggap dominan adalah faktor kekurang-keterbukaan aparatur pemerintah (daerah) terhadap masyarakat dalam proses penyusunan program-program pembangunan, akumulasi kondisi seperti ini selama berpuluh-puluh tahun telah menyebabkan perasaan apriori masyarakat menumpuk dan membatu, sehingga seperti yang kita lihat, telah mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung kepada kurangnya intensitas peran serta masyarakat dalam penyusunan program-program pembangunan. Jika kita tidak bercermin, belajar dan mengantisipasi keadaan ini sedini mungkin, maka setelah mencapai titik jenuh dikuatirkan pada saatnya akan berkembang menjadi gerakan yang destruktif sebagai reaksi terhadap dominasi yang berlebihan dari pemerintah (daerah) serta dianggap merupakan pemaksaan program-program pembangunan di tingkat desa.

Adanya kekhawatiran pemerintah (daerah) dengan alasan akan sulitnya mengakomodasikan keinginan masyarakat yang begitu banyak—jika dilakukan transparansi seluas mungkin kepada masyarakat, harus sudah mulai ditinggalkan dan harus dianggap sebagai suatu konsekuensi logis dan buah dari kekurangtepatan orientasi implementasi program-program pembangunan yang dilakukan selama ini. Langkah bijaksana yang dilakukan oleh aparatur pemerintah terhadap kondisi-kondisi yang telah terlanjur terjadi tersebut, pertama-tama tentu harus dimaknai sebagai suatu rangkaian dari keseluruhan belajar sosial.

Proses pemberdayaan masyarakat secara implisit mengandung makna, terdapatnya faktor inisiatif yang berasal dan berkembang dari masyarakat sendiri, sedangkan peranan pemerintah bertindak sebagai penampung dan mempertimbangkan keluhan masyarakat. Dalam hal ini aparatur pemerintah (daerah) sangat dituntut agar memiliki kepekaan serta kemampuan untuk dapat memberi respon, terhadap inisiatif dan keluhan yang berasal dari tingkat bawah daripada menonjolkan kepentingan mereka sendiri atau berdalih pada menjaga kewibawaan pemerintah. Dalam kenyataan, inisiatif dan keluhan masyarakat bawah seringkali diabaikan, dan untuk memperoleh perhatian dan tanggapan mereka terpaksa mengambil jalan pintas walaupun kadang-kadang merupakan pelanggaran hukum, yaitu dengan melakukan pengrusakan ataupun pembakaran.

Pada hakikatnya partisipasi sosial mengandung makna agar masyarakat lebih berperan dalam proses pembangunan, mengusahakan penyusunan program-program pembangunan melalui mekanisme dari bawah ke atas (bottom up), dengan pendekatan memperlakukan manusia sebagai subyek dan bukan obyek pembangunan. Hal ini dipertegas oleh Philip J. Eldridge (1995) “participation means a shift in decision making power from more powerful to poor, disadvantages, and less influential groups.” Keberdayaan rakyat merupakan kemampuan dan kebebasan untuk membuat pilihan-pilihan, baik yang menyangkut penentuan nasib sendiri maupun perubahan diri sendiri atas dasar kekuatan sendiri sebagai faktor penentu.

Faktor-faktor yang turut memperburuk citra kinerja penyusunan program-program pembangunan (daerah), juga tidak terlepas dari terjadinya perbedaan pemahaman tentang pembangunan dan partisipasi masyarakat, yang dapat ditinjau dari dua sudut pandang (Goulet, D.:1989 dalam Yosef P. Widyatmadja :1992): Pertama, dari perspektif pemerintah, partisipasi yang dikehendaki adalah yang lebih menekankan pada pengorbanan dan kontribusi rakyat dari pada hak rakyat untuk ikut menikmati manfaat pembangunan itu sendiri. Kedua, dari perspektif rakyat, partisipasi merupakan praktek dari keadilan. Oleh karena itu, pemahaman partisipasi sebagai pemberdayaan rakyat atau empowering people, meliputi praktek keadilan dan hak untuk menikmati hasil pembangunan yang mungkin dapat menimbulkan konflik antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Ginanjar Kartasasmita (1995) mengemukakan bahwa upaya memberdayakan partisipasi masyarakat dalam penyusunan program-program pembangunan (daerah), harus dilakukan melalui tiga cara :

Pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang. Kondisi ini berdasarkan asumsi bahwa setiap individu dalam masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Hakikat dari kemandirian dan keberdayaan masyarakat adalah keyakinan bahwa masyarakat memiliki potensi untuk mengorganisasi dirinya sendiri dan potensi kemandirian tiap individu perlu diberdayakan. Proses pemberdayaan masyarakat berakar kuat pada proses kemandirian tiap individu, yang kemudian meluas ke keluarga, serta kelompok masyarakat baik di tingkat lokal maupun nasional.

Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat dengan menerapkan langkah-langkah nyata, menampung berbagai masukan, menyediakan prasarana dan sarana baik fisik (irigasi, jalan dan listrik) maupun sosial (sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan) yang dapat diakses oleh masyarakat lapisan paling bawah. Terbukanya akses pada berbagai peluang akan membuat masyarakat makin berdaya, seperti tersedianya lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan dan pemasaran di pedesaan. Dalam upaya memberdayakan masyarakat ini, yang penting antara lain adalah peningkatan mutu dan perbaikan sarana pendidikan dan kesehatan, serta akses pada sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja, dan pasar.

Ketiga, memberdayakan masyarakat dalam arti melindungi dan membela kepentingan masyarakat lemah. Dalam proses pemberdayaan harus dicegah jangan sampai yang lemah bertambah lemah atau makin terpinggirkan dalam menghadapi yang kuat. Oleh karena itu, perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi dan membela harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang dan eksploitasi atas yang lemah.

Proses Pentahapan Demokrasi

Berdasarkan asumsi bahwa demokrasi ibarat suatu pola dengan titik gravitasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka terdapat tiga proses pentahapan yang perlu dilalui (Onny S.Prijono dan A.M.W. Pranarka : 1996), sebagai berikut : a) tahap inisial : dari pemerintah, oleh pemerintah, dan untuk rakyat; b) tahap partisipatoris : dari pemerintah bersama masyarakat, oleh pemerintah bersama masyarakat, untuk rakyat; dan c) tahap emansipatif : dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan didukung oleh pemerintah bersama masyarakat. Pada umumnya, dapat dikatakan bahwa kita sudah mencapai tahap kedua, dengan mengecualikan beberapa wilayah yang mungkin sudah memasuki tahap ketiga. Tantangan di masa depan menuntut terjadinya proses akselerasi gerak kita memasuki tahap emansipatif : dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Dalam kerangka ini, pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, merupakan langkah yang amat penting bagi gerak akselerasi tahap ketiga dalam pembangunan demokrasi kita. Dalam proses pembangunan manusia yang berkesinambungan, hendaknya tidak hanya difokuskan pada peningkatkan pertumbuhan ekonomi saja, namun pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat yang pro-kaum miskin, pro-petani, pro-pekerja, pro-wanita, dan pro-demokrasi juga perlu mendapat perhatian. Pendekatan pemberdayaan baik individu maupun kelompok masyarakat (to empower people) merupakan salah satu prasyarat pembangunan sosial.

Sejalan dengan pendapat tersebut, lebih lanjut Laode M. Kalamuddin (2000), mengemukakan bahwa selama ini kita—bangsa Indonesia telah salah dalam memandang atau dalam mempersepsikan pembangunan selama ini, yaitu karena pembangunan hanya dilihat sebagai output, sebagai hasil-hasil yang nyata dari jerih payah dan usaha yang dijalankan oleh manusia baik secara pribadi, kelompok maupun masyarakat. Melihat hasil-hasil pembangunan dengan kacamata fisikal tersebut, misalnya dengan melihat kenyataan bahwa hasil-hasil pembangunan fisik selama 10 tahun terakhir, telah menyebabkan kita mengabaikan (over looking) akan arti, arah dan tujuan pembangunan itu sendiri. Pola yang ditawarkan dalam membangun perspektif dan orientasi yang baru adalah dengan memfokuskan kepada pembangunan sosial. Sosial dalam pengertian ini lebih dimaksudkan sebagai perspektif global atau holistik yang memfokuskan penekanannya kepada keseluruhan masyarakat manusia (civil society), dimana aspek pembangunan fisik dan ekonomi hanya merupakan salah satu aspek pengamatan terhadap realitas sosial itu sendiri. Tujuan-tujuan strategis seperti ini, akan selalu dapat dikoreksi pada setiap tahap kemajuan atau proses pembangunan atau perubahan sosial yang direncanakan secara terus menerus. Sehingga pembangunan dengan demikian merupakan upaya yang sadar dan terus menerus, dalam perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik dan lebih maju.

Dari berbagai pendapat para ahli (Onny S. Prijono:1996; A.M.W. Prranarka:1996; Daoed Joesoef: 1996; J. Babari:1996; Vidyandika Moeljarto:1996; Murwatie B. Rahardjo:1996; Sukardi Rinakit:1996; Medelina K. Hendytio:1996), salah satu kunci utama dari keseluruhan upaya yang dapat dilakukan untuk mengeliminasi permasalahan tersebut adalah bagaimana memperkuat kemampuan masyarakat lapisan bawah, yang masih berada dalam kondisi tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan, keterbelakangan, dan membutuhkan pertolongan agar lebih berdaya dalam kemandirian, keswadayaan, partisipasi dan demokratisasi.

Dengan kata lain, memberdayakan masyarakat mengandung makna mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, dan memperkuat posisi tawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan. Di samping itu, juga mengandung arti melindungi dan membela dengan berpihak pada yang lemah, untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang dan eksploitasi atas yang lemah. Masyarakat yang perlu diberdayakan antara lain kaum buruh, petani, nelayan, orang miskin di kota dan di desa, kelompok masyarakat dalam kondisi yang marginal, dan dalam posisi lemah, serta pinggiran. Pemberdayaan rakyat merupakan proses yang tidak dapat dilakukan secara partial, tetapi membutuhkan strategi pendekatan yang menyeluruh. Pemberdayaan bukan hanya meliputi individu dan kelompok masyarakat lapisan bawah (grassroots), pinggiran (peripheris), dan pedesaan (rural communities) sebagai kelompok sasaran, tetapi juga meliputi NGOs sebagai pelaku dan kelompok organisasi juga perlu diberdayakan. Selain masyarakat sebagai kelompok sasarannya, NGOs pun perlu mempertahankan kemandirian dan keswadayaannya, serta diberi kebebasan untuk berkembang, agar memiliki kekuatan sendiri tanpa perlu dibina dan dikontrol oleh pemerintah.

*) Pernah terbit pada salah satu harian lokal Jawa Barat, sekitar Tahun 2000

Ditulis dalam Pembangunan Sosial | Bertanda: , , , , | Leave a Comment »